Tujuan Penelitian ini untuk Untuk mengetahui danmenganalisa terhadap eksekusi jaminan yang dilakukan oleh Perbankan Syariah sudah memenuhi dengan prinsip syariah dan untuk mengetahui dan menganalisa apakah pelaksanaan Perbankan Syariah dalam melakukan ekseksui jaminansudah sesuai dengan prinsip syariah. Penenelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian ditemui bahwaJaminan yang digunakanoleh Perbankan Syariah masih menggunakan jaminan hak tanggungan danpada eksekusi hak tanggungan yang ada selama ini belum sepenuhnya dapat dikatakan sesuai dengan prinsip syariah, karena Prinsip syariah yaitu prinsip sukarela (ridha’iyyah), prinsip keadilan (al-adl), dan prinsip ta’awun (tolongmenolong) dan Pengadilan Agama dalam melaksanakan Eksekusi jaminan syariah tidak sesuai dengan prinsip syariah karena proses pada pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Agama sama dengan eksekusi hak tanggungan di pengadilan negeri.
Copyrights © 2021