Jurnal Dimensi
Vol 11, No 1 (2022): JURNAL DIMENSI (MARET 2022)

POLA KOMUNIKASI PERKAWINAN MENGGUNAKAN SURAT TAUKIL DILIHAT DARI PRESPEKTIF HUKUM

Irene Svinarky (Universitas Putera Batam)
Angel Purwanti (Universitas Putera Batam)
Ukas Ukas (Universitas Putera Batam)
I Made Budi Arsika (Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
07 Mar 2022

Abstract

Hukum tanpa adanya komunikasi yang baik tidak akan berjalan, sebaliknya komunikasi tanpa adanya hukum yang mengatur maka dapat saja keluar dari jalur yang telah ditetapkan, karena di Indonesia semua kegiatan selalu terkait dengan hukum tertulis ataupun hukum tidak tertulis. Di Indonesia hukum berlaku beberapa hukum yang mengatur mengenai perkawinan, seperti hukum adat, hukum islam dan hukum negara. Di dalam Kompilasi Hukum Islam Wali hakim juga dapat menikahkan mepelai laki-laki dan mempelai wanita. Hal ini terdapat di dalam Buku I KHI. Namun perkawinan dapat diwakil wali oleh Wali Hakim apabila telah mendapatkan Surat Taukil yang berjudul (Iqrar Taukil Wali Bil Kitabah). Dalam surat itu dimana dibutuhkan persiapan untuk memahami tahapan-tahapan dari persiapan perkawinan. Tujuan penelitian dalam tulisan ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan dan penerapan pola komunikasi yang digunakan dalam perkawinan di dalam agama islam. Metode penelitian yang digunakan disini adalah metode penelitian normatif hukum islam yang mana norma-norma dalam hukum islam dijadikan sebagai objek penelitian. Hasil Penelitian Dan Pembahasannya dapat di uraikan berikut ini : Mengenai Iqrar Taukil Wali Bil Kitabah merupakan surat yang digunakan oleh calon pengantin perempuan yang akan menikah jika wali nikah tidak dapat menghadiri pernikahan tersebut. Surat ini tidak tidak terlalu dikenal di masyarakat, namun dalam prakteknya surat tersebut dirujuk pada Pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan

Copyrights © 2022