Diskursus tentang hukum dakwah dalam kajian ilmu tafsir menyisakan perdebatan yang panjang; antara fardhu kifayah dan fardhu ain. Sementara pemahaman mengenai kewajiban dakwah menjadi faktor yang pada menjadi motivasi setiap individu untuk berdakwah, yang selanjutnya juga berpengaruh pada kontribusi perkembangan dakwah Islam dalam skala yang lebih luas. Paper ini bertujuan untuk mengungkap pandangan para mufassirin mengenai hukum dakwah; secara khusus analisa tentang tafsir surah Ali Imran: 104. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan analisa komparatif ke atas kitab-kitab tafsir; baik yang klasik (Salaf) ataupun modern (khalaf). Kajian mendapati bahwa terdapat titik persamaan dan perbedaan di kalangan ahli tafsir mengenai hukum dakwah. Titik persamaan terletak pada kesepakatan mereka mengenai kewajiban dakwah bagi orang Islam, meskipun mereka berbeda pendapat mengenai level kewajibannya.
Copyrights © 2021