Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Vol 55, No 2 (2021)

SEMA Waiver Number 3 of 2018 in the Case of Isbat for Polygamous Marriage: Study of Legal Considerations of Judges in Decision Number 634/Pdt.G/2018/PA.Mtr

Muhammad Muhajir (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga)
Qurratul Uyun (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2021

Abstract

Abstract: This article discusses the implementation of marriage isbat due to polygamy after the enactment of the Supreme Court Circular (SEMA) Number 3 of 2018. In the SEMA, the Supreme Court did not permit to ratify polygamous marriage isbat, but the decision of the Mataram Religious Court Number 634/Pdt.G /2018/PA.Mtr granted the application for polygamous marriage isbat. This paper aims to determine the decidendi ratio in the acceptance of the isbat of polygamous marriages. This research applies a statutory approach in a case. This study concludes that the Panel of Judges granted the case in decision Number 634 by ignoring SEMA Number 3 of 2018. Realizing justice and benefit for Siri's wife as heirs so that she can disburse her husband's pension TASPEN fund is seen as more beneficial by the Panel of Judges. In this way, her husband's pension TASPEN funds can be used to meet the living needs of the Petitioner and his family. The implication is that the decision can be called a legal breakthrough from the point of view of progressive law because it is based on the benefit that is considered more significant than following the material law of polygamous marriage.Abstrak: Artikel ini membahas pelaksanaan isbat nikah akibat poligami setelah berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018. Dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018, Mahkamah Agung tidak lagi memberikan izin untuk pengesahan isbat nikah poligami, namun putusan No.634/Pdt.G/2018/PA.Mtr mengabulkan permohonan isbat nikah poligami. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui ratio decidendi dalam pengabulan isbat nikah poligami, apakah putusan catat hukum atau sebagai terobosan hukum. Penelitian ini merupakan kombinasi penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Penelitian dilakukan meliputi penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penulisan ini adalah putusan perkara Nomor 634/Pdt.G/2018/PA.Mtr dikabulkan oleh Majelis Hakim dengan mengesampingkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018. Putusan tersebut termasuk sebuah terobosan hukum dengan mencerminkan hukum progesif dengan mendasarkan kemaslahatan yang lebih utama ketimbang mengikuti hukum materiil yang mengatur tentang perkawinan poligami. Merealisasikan rasa keadilan dan kemaslahatan bagi isteri siri kedua sebagai ahli waris agar dapat mencairkan dana taspen pensiunan suami dipandang lebih maslahat oleh Majelis hakim. Sebab, dana taspen pensiunan suaminya tersebut dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup Pemohon beserta keluarganya.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

AS

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

2nd Floor Room 205 Faculty of Sharia and Law, State Islamic University (UIN) Sunan Kalijaga, Marsda Adisucipto St., Yogyakarta ...