Pasar modal adalah pasar yang memperdagangkan efek dalam bentuk instrument keuangan jangka panjang, baik dalam bentuk modal (equity) dan utang. Transaksi repurchase agreement (repo) merupakan salah satu bentuk kegiatan jual beli saham di pasar modal,yaitu transaksi jual efek dengan janji untuk membeli kembali dalam waktu tertentu.Permasalahan dalam transaksi repo ini terjadi manakala saat jatuh tempo pihak pembeli tidak dapat menjual kembali sahamnya kepada pemilik awal karena sahamnya tersebut telah dijual kembali(re-repo) kepada investor/pihak ketiga. Bagaimana kewajiban dari pemegang repo terhadap pemilik saham serta tanggung jawabnya terhadap investor/ pihak ketiga ? Pemerintah telah berupaya untuk terselenggaranya pasar modal yang transparan, adil, akuntabel yang dapat memberikan perlindungan kepada investor dengan menerbitkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Copyrights © 2021