Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 20 No 4 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:4:2021

URGENSI LEMBAGA PRAPERADILAN DI NEGARA INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA TETAP YANG WAJIB MELAKUKAN PEMERIKSAAN PENDAHULUAN SEBELUM PERKARA DILIMPAHKAN KE PENGADILAN

Ryan Fani (Universitas Langlangbuana)



Article Info

Publish Date
05 Nov 2021

Abstract

Kesejahteraan rakyat (social welfare) merupakan amanat konstitusi Negara Indonesia yang harus terealisasi dengan baik, salah satu tolak ukur tercapainya kesejahteraan rakyat adalah dengan terlaksanakanya perlindungan masyarakat melalui Penegakan Hukum yang efektif, namun dalam kenyataannya masih banyak ditemui kendala – kendala dalam pelaksanaan penegakan hukum di Negara Indonesia, salah satunya terdapat tindakan sewenang – wenang aparatur penegak hukum (abuse of power). Secara empiris berdasarkan data media online, marak perkara – perkara dilapangan yang tidak jelas keberadaan statusnya, seperti perkara yang masih berjalan di tempat, perkara yang tiba – tiba dihentikan tanpa dasar hukum yang jelas. Atas hal tersebut masyarakat menilai bahwa sistem praperadilan dianggap sebagai upaya hukum atas penyelesaian permasalahan ini, bahkan menurut data, saat obyek praperadialn semakin diperluas, maka semakin meningkat pula perkara – perkara pengajuan permohonan praperadilan, namun walaupun sistem praperadilan ini dianggap sebagai jalan keluar atas permasalahan yang ada, sistem ini pun tidak terlepas dari kelemahan, seperti kelemahan sistem hakim yang pasif dan/atau sistem yang dapat dilaksanakan atas dasar permohonan pihak yang berkepentingan, sehingga terbatas dalam menjangkau perkara – perkara tertentu yang sebenarnya perlu untuk diuji melalui sistem praperadilan, permasalahan kelemahan ini yang kemudian menjadi ketertarikan bagi peneliti untuk menganalisa apakah urgen jika sistem praperadilan ini diperbaharui atau dijadikan sebagai sistem yang wajib dilalui sebelum masuk dalam pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan dengan mengacu kepada sistem hukum pidana formil di Negara Asing. Berdasarkan hasil penelitian, maka lembaga praperadilan di Indonesia sangat urgensi menjadi lembaga tetap yang wajib dilalui sebelum perkara pidana dilimpahkan ke pengadilan seperti hal-nya dalam sistem praperadilan asing yang ada di Negara Belanda maupun di Negara Prancis hal mana dalam sistemnya tersebut lembaga praperadilan mempunyai wewenang melakukan pengawasan secara langsung terhadap kinerja penegak hukum dan meminimalisir terjadinya tindakan penegak hukum yang sewenang – wenang. Terhadap perkara - perkara yang diam ditempat atau perkara - perkara yang dalam penetapan tersangkanya tidak memenuhi bukti permulaan, maka melalui sistem praperadilan asing perkara – perkara tersebut wajib diperiksa secara langsung apakah layak untuk dilimpahkan ataukah tidak, tanpa harus menunggu pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan praperadilan terlebih dahulu.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

paramarta

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum published many related current topics subjects on law. ...