Lex Lata: Jurnal Ilmah Ilmu Hukum
Vol 2, No 3 (2020): Vol 2, No 3, November 2020 : Lex LATA

PENGGUNAAN SENJATA API RAKITAN DAN BAHAN PELEDAK

Didi Aditya Rustanto Didi Rustanto (sriwijaya university)
Syarifuddin Pettanase (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Feb 2022

Abstract

Penelitian tesis ini berjudul “Penggunaan Senjata Api Rakitan Dan Bahan Peledak” yang di latar belakangi adanya tingkat perkembangan kejahatan di Indonesia semakin hari semakin tinggi bahkan para pelaku kejahatan tidak lagi menggunakan cara-cara konvensional dalam beraksi. untuk memperlancar aksinya para pelaku kejahatan pada umumnya menggunakan alat bantu seperti senjata api. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas menimbulkan permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimanakah proses kepemilikan senjata api dan bahan peledak oleh sipil? 2. Apakah urgensi kepemilikan dan penggunaan senjata api dan bahan peledak oleh sipil? Siapakah yang berwenang mengeluarkan kebijakan perizinan penggunaan senjata api dan bahan peledak untuk kepentingan militer dan sipil?. Untuk menjawab permasalahan tersebut di gunakan metode penelitian hokum normatif, dengan menggunakan teori Negara hukum sebagai Grand Theory, teori kewenangan sebagai middle theory, dan asas-asas dan pengaturan tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak sebagai applied theory, dari hasil penelitian tersebut dapat di simpulkan bahwa proses kepemilikan senjata api dan bahan peledak di atur dalam Kapolri No. Pol. : Skep / 82 / II / 2004 Tgl 16 Pebruari 2004. Urgensi kepemilikan dan penggunaan senjata api dan bahan peledak oleh sipil, untuk sipil  dalam rangka menjaga keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, sedangkan senjata api untuk kepentingan sipil sebatas digunakan untuk kepentingan individual berupa pembelaan diri dan hobi serta untuk kepentingan olahraga. Yang berwenang mengeluarkan kebijakan perizinan penggunaan senjata api dan bahan peledak untuk kepentingan militer dan sipil adalah Kepala Kepolisian Negara atau Kapolri dan tidak bisa didelegasikan kepada Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda setempat.Kata Kunci: Bahan Peledak, Kepemilikan Senjata Api, , Militer dan Sipil

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

LexS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Lata, disingkat LexL, diluncurkan pada tanggal 31 Januari 2019 oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Tujuan dari jurnal ilmiah ini adalah untuk menyediakan ruang publikasi baik yang berasal dari hasil penelitian maupun pemikiran ilmiah murni. Jurnal ...