Cash Recycle Machine (CRM) merupakan salah satu bentuk kemajuan teknologi di dunia perbankan. Dimana mesin ini memiliki fitur yang lebih update dari mesin ATM sebelumnya sehingga memberikan lebih banyak kemudahan serta efisiensi waktu bagi nasabah dalam melakukan suatu transaksi keuangan. Namun dibalik kemudahan yang didapat dalam bertransaksi menggunakan mesin ini , terdapat resiko yang dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah. Nasabah yang mengalami kerugian atas gagalnya transaksi pada Cash Recycle Machine (CRM) ini dapat melakukan pengaduan kepada pihak bank yang memberikan jasa. Bank selaku pemberi jasa wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dan sumber data sekunder.
Copyrights © 2022