Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

TINJAUAN PERSPEKTIF HUKUM PERDATA TERHADAP PERJANJIAN WARALABA DI INDONESIA

Ali Rahmad (Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang)
Rahmi Zubaedah (Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
28 Jan 2022

Abstract

Perjanjian waralaba minimal melibatkan dua pihak, yang dapat berupa badan hukum atau organisasi yaitu pemberi waralaba, yang memberikan produk atau mereknya dalam waralaba kepada entitas lain (penerima waralaba) yang dipilih oleh pemberi waralaba yang sama untuk beroperasi atas namanya. Perjanjian Waralaba, merupakan sebuah perjanjian yang mencakup sejumlah kewajiban tetap, di mana perusahaan-perusahaan independen bertanggung jawab satu sama lain untuk bersama-sama mendorong dan mengembangkan perdagangan dan melakukan layanan sesuai dengan kewajiban tertentu. Secara yuridis, perjanjian waralaba ini sudah diatur pada PP Nomor 16 tahun 1997 mengenai waralaba yang sudah digantikan oleh PP Nomor 42 tahun 2007, Kepmenperind RI Nomor 256/MPP//KEP/7/1997 mengenai “Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Perdaftaran Usaha Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-Dag/Per/3/2006. Didalam melaksanakan perjanjian waralaba terdapat beberapa asas perjanjian yaitu (1) Asas kebebasan berkontrak, (2) asas konsesualisme, (3) asal kepercayaan, (4) asas kekuatan mengikat, (5) asal persamaan hukum, (6) asas keseimbangan, (7) asas kepastian hukum, (8) asas kepatutan, dan (9) asas kebiasaan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...