Perjanjian waralaba minimal melibatkan dua pihak, yang dapat berupa badan hukum atau organisasi yaitu pemberi waralaba, yang memberikan produk atau mereknya dalam waralaba kepada entitas lain (penerima waralaba) yang dipilih oleh pemberi waralaba yang sama untuk beroperasi atas namanya. Perjanjian Waralaba, merupakan sebuah perjanjian yang mencakup sejumlah kewajiban tetap, di mana perusahaan-perusahaan independen bertanggung jawab satu sama lain untuk bersama-sama mendorong dan mengembangkan perdagangan dan melakukan layanan sesuai dengan kewajiban tertentu. Secara yuridis, perjanjian waralaba ini sudah diatur pada PP Nomor 16 tahun 1997 mengenai waralaba yang sudah digantikan oleh PP Nomor 42 tahun 2007, Kepmenperind RI Nomor 256/MPP//KEP/7/1997 mengenai “Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Perdaftaran Usaha Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-Dag/Per/3/2006. Didalam melaksanakan perjanjian waralaba terdapat beberapa asas perjanjian yaitu (1) Asas kebebasan berkontrak, (2) asas konsesualisme, (3) asal kepercayaan, (4) asas kekuatan mengikat, (5) asal persamaan hukum, (6) asas keseimbangan, (7) asas kepastian hukum, (8) asas kepatutan, dan (9) asas kebiasaan.
Copyrights © 2022