Jurnal Gagasan Hukum
Vol. 1 No. 02 (2019): JURNAL GAGASAN HUKUM

PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PENGAWASAN LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA

Annisa Arifka Sari (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbankan Indonesia)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2019

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga independen dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan di Indonesia serta kewenangan Otoritas Jasa Keuangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian dijelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap lembaga jasa keuangan seperti perbankan. Dasar hukum dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Secara kelembagaan, Otoritas Jasa Keuangan berada di luar pemerintah, yang dimaknai bahwa Otoritas Jasa Keuangan tidak menjadi bagian dari kekuasaan pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan bertugas tidak hanya mengatur dan mengawasi perbankan saja, tetapi juga mencakup pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta lembaga jasa keuangan lainnya. THE ROLE OF FINANCIAL SERVICES AUTHORITY ON SUPERVISION OF FINANCIAL INSTITUTIONS IN INDONESIA This research aims to explain the role of the Financial Services Authority as an independent institution in supervising financial service institutions in Indonesia as well as the authority of the Financial Services Authority as regulated in Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority. The method used in this research is normative legal research. From the research results, it is explained that the Financial Services Authority is an independent institution and free from interference from other parties, which has the function, task and authority to regulate, supervise, examine and investigate financial service institutions such as banks. The legal basis for the establishment of the Financial Services Authority is Law Number 21 of 2011. Institutionally, the Financial Services Authority is outside the government, which means that the Financial Services Authority is not part of the government's power. The Financial Services Authority was formed with the aim that all activities in the financial services sector are carried out in an orderly, fair, transparent and accountable manner; able to realize a financial system that grows in a sustainable and stable manner; and able to protect the interests of consumers and society. The Financial Services Authority is tasked with not only regulating and supervising banking, but also covering the capital market, insurance, pension funds, financing institutions, and other financial service institutions.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

gh

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Gagasan Hukum menerima pengajuan artikel ilmiah yang akan diterbitkan yang mencakup pemikiran akademis asli dalam bidang hukum pidana, hukum tata negara, hukum bisnis, hukum lingkungan, hukum kesehatan, hukum syariah, dan bidang hukum yang aktual ...