Fiat Iustitia: Jurnal Hukum
Volume 2 Nomor 1

PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DENGAN JAMINAN DI KOPERASI SIMPAN PINJAM MANDIRI BERSAMA TEBING TINGGI

Rene Ignasius Tarihoran (Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas, Medan)
Janus Sidabalok (Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas, Medan)
Kosman Samosir (Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas, Medan)



Article Info

Publish Date
25 Sep 2021

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pengikatan jaminan dengan benda bergerak dan benda yang tidak bergerak di koperasi serta pelaksanaan eksekusi barang jaminan akibat wanprestasi pada perjanjian pinjam meminjam pada sebuah koperasi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh dari koperasi yang dijadikan sampel. Untuk memperoleh data dilakukan wawancara dan studi dokumen. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjam meminjam disertai jaminan baik benda bergerak atau benda tidak bergerak. Pemberian jaminan diikat dengan perjanjian dengan mengikuti ketentuan perundang-undangan terkait, yang dalam hal tertentu dilakukan penyimpangan atas kesepakatan para pihak. Apabila terjadi wanprestasi barang jaminan dieksekusi dengan berdasarkan jenis jaminan. Jika jaminannya benda bergerak maka koperasi menjual sendiri benda jaminan dan mengambil sejumlah uang dari hasil penjualan tersebut. Jika jaminannya benda tidak bergerak pihak koperasi mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat, kemudian Ketua Pengadilan Negeri tersebut meneruskan permohonan itu kepada kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang. Dari hasil lelang koperasi menerima sejumlah uang untuk menutupi utang debitor kepada pihak koperasi.

Copyrights © 0000






Journal Info

Abbrev

FIAT

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Fiat Iustitia berada dalam naungan Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan yang memuat artikel ilmiah meliputi Kajian Bidang Hukum, khususnya Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Peradilan dan Advokasi serta penelitian-penelitian terkait dengan bidang-bidang tersebut yang ...