Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan Balai Harta Peninggalan dalam peraturan yang berlaku di Indonesia serta peran Balai Harta Peninggalan dalam mengelola harta kekayaan orang di bawah pengampuan dihubungkan dengan peraturan-peraturan hukum perdata yang mengatur tentang orang yang diletakkan di bawah pengampuan.Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari responden melalui wawancara yang berpedoman pada pedoman wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Balai Harta Peninggalan masih diakui sebagai lembaga atau badan negara dalam lapangan hukum perdata dan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Peranan Balai Harta Peninggalan berfungsi sebagai pengawas untuk melindungi kepentingan-kepentingan kurandus dan melindunginya dari tindakan pengampu yang dapat menimbulkan kerugian terhadap harta kekayaannya.
Copyrights © 2022