Notaris adalah salah satu Pihak Pelapor yang wajib melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Kewajiban Notaris dalam pembuatan akta pendirian Perseroan Terbatas mengalami perkembangan yaitu dengan adanya kewajiban tambahan sebagai Pelapor Transaksi Mencurigakan dari Perseroan Terbatas, Namun tidak adanya sanksi kepada Notaris dan kewajiban tersebut tidak memiliki dasar pengaturan yang jelas dan menambah beban kerja notaris serta bertentangan dengan Undang-undang Tentang Jabatan Notaris, khususnya mengenai Rahasia Jabatan.
Copyrights © 2022