Indonesia yang menganut sistem demokratis menerapkan model pemerintahan yang terbuka.Keterbukaan Informasi Publik merupakan kunci bagi peningkatan partisipasi masyarakat.Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik danUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanahkan pembentukkan PPID danpengembangan Sistem Informasi Desa. Keberadaan Desa Girikerto yang dikenal sebagai desa budayadan memiliki potensi sebagai desa wisata belum mengimplementasikan Undang-Undang tersebut.Kondisi ini dapat menimbulkan potensi ketidakpercayaan masyarakat pada pemerintah desa dankurangnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan. Tujuan Program Pengembangan DesaMitra ini adalah mewujudkan Desa unggulan dan pengembangan potensi desa yang dapat meningkatkankesejahteraan rakyat melalui penyediaan dan pelayanan informasi yang mudah diakses masyarakat.Metode yang digunakan dalam pengabdian ini berangkat dari konsep pemberdayaan masyarakat denganpendekatan Action Research. Cara pendekatan ini menghasilkan rumusan bersama masyarakat danpemerintah desa yaitu penatakelolaan informasi dan dokumentasi publik melalui kelembagaan PPIDdan membangun Sistem Informasi Desa berbasis digital. Dengan terbentuknya PPID dan penyampaianinformasi desa melalui website maka Desa Girikerto telah mengimplementasikan standar layananinformasi publik sesuai UU KIP. Keterbukaan Informasi Desa merupakan wujud penyelenggaraanpemerintahan yang baik dan mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dengan kemudahan aksesberbasis digital.
Copyrights © 2019