Jurnal Persaingan Usaha
Vol 1 No 1 (2021): Jurnal Persaingan Usaha

Analisis Hukum Kompetisi terhadap "Big Data" dan Doktrin "Essential Facility" dalam Transaksi Merger di Indonesia

Dian Parluhutan (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Dec 2021

Abstract

Pengaturan tentang konsultasi dan notifikasi serta penilaian (assessment) transaksi merger di Indonesia diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29 Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai Otoritas Persaingan Usaha di Indonesia, kemudian mengeluarkan Peraturan Komisi Nomor 03 tahun 2019 mengenai Pedoman Penilaian Merger dan Akuisisi Perusahaan di Indonesia. Dalam melakukan penilaian dan evaluasi terhadap transaksi merger di Indonesia, KPPU menggunakan analisis 5 faktor, sebagai berikut: 1. Konsentrasi Pasar; HHI atau CR4 Index; 2. Hambatan Masuk Pasar; 3. Potensi Perilaku Anti Persaingan; 4. Efisiensi; dan 5. Kepailitan Perusahaan. Belum lama ini telah dilakukan merger diantara dua perusahaan berbasis pasar platform digital di Indonesia, yakni Tokopedia dan Gojek, menjadi GoTo. Namun demikian hingga saat ini, KPPU belum memiliki suatu regulasi spesifik mengenai terhadap kepemilikan “Big Data” sebagai salah satu parameter kompetisi dalam pasar digital, yang diduga memiliki dampak unilateral dan terkoordinasi terhadap kompetisi di pasar relevan serta meningkatnya posisi dominan pelaku usaha di pasar digital. Sementara itu, dalam hukum kompetisi di Jerman yakni dalam the Act against Restraints of Competition (Competition Act – GWB), sudah mengatur secara eksplisit mengenai keberadaan “Big Data” dalam konteks fasilitas esensial (essential facility) dalam Sec. 18 paragraph (3a) serta Sec. 19 darithe Act against Restraints of Competition (GWB). Otoritas Kompetisi Jerman berdasarkan ketentuan tersebut telah melakukan penyelidikan mengenai Big data dan dampaknya terhadap persaingan usaha digital dalam perkara Facebook. Dinamika persaingan usaha di pasar digital, khususnya pengaturan secara elaboratif mengenai kepemilikan Big Data dalam korelasinya dengan Doktrin fasilitas esensial “Essential Facilities doctrine” menjadi suatu tantangan signifikan bagi KPPU untuk menjaga dan mengawasi keberlangsungan kompetisi yang efektif di pasar digital di Indonesia.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

official

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Analisis empiris atas kebijakan persaingan Studi kasus atau bedah putusan KPPU (yang telah inkracht) baik dalam konteks kegiatan yang dilarang, perjanjian yang dilarang, dan penyalahgunaan posisi dominan Analisis atas transaksi merger dan akuisisi, serta studi kasus penanganan perkara merger dan ...