Berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 2/PERMEN-KP/2015yang di dalamnya memuat larangan penggunaan alat tangkap cantrang dan sejenisnyamerupakan angin segar demi terselamatkannya terumbu karang sebagai rumah biota laut danekosistem laut. Di sisi lain, timbul keresahan pada nelayan karena harus mulai berpikir untukmengganti alat cantrang tersebut dengan alat lain.“Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan Sebagai Solusi Pengganti Alat TangkapCantrang” diciptakan sebagai salah satu solusi alat tangkap ikan yang merusak lingkungan.Manfaat dari alat ini adalah dapat meningkatkan hasil tangkapan dan ikut melestarikan habitatbiota laut.Terdapat dua jenis model dalam alat tangkap ikan ini, antara lain Model Jenis Kelelawardan Model Apolo. Keunggulan dari alat ini antara lain besar kecilnya alat dapat disesuaikandengan kemampuan nelayan, alat lebih praktis dan efektif dioperasikan di segala medan, danperkakas bahan serta pelengkapnya tersedia di dalam negeri.
Copyrights © 2017