Smart Village adalah pengembangan masyarakat desa/kelurahan dalam suatu komunitas untuk melakukan kegiatan secara pintar/ cerdas dalam mengatasi berbagai permasalahan dengan kemampuan sumber daya yang tersedia dengan efisien dan efektif di suatu desa/kelurahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta inovasi yang diarahkan untuk perbaikan kinerja dan melibatkan partisipasi masyarakat.Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, danberbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengankebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkandengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desadan masyarakat desa setempat.Perkembangan desa menjadi smart village tentu akan memberikan pengaruh yang baik dalamperkembangan usaha BUMDES. Selain dalam segi inovasi kegiatan atau produknya, konsepsmart village bisa digunakan dalam proses pemasaran dan pengenalan produk BUMDES
Copyrights © 2019