Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian argumentasi hukum Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dalam kasus tindak pidana Narkotika dengan Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Kasus narkotika yang dilakukan oleh Anjar Dwi Santoso dengan Putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor : 101/Pid.Sus/2014/PN.Cbd dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara 1(satu) tahun. Telah diajukan banding yang kemudian diputus dengan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 196/Pid/Sus/2014/PT.BDG yang isinya menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Terdakwa kemudian mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan tersebut dengan alasan judex facti salah menerapkan hukum. Pengajuan kasasi oleh Terdakwa tersebut diterima oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1801 K/Pid.Sus/2014 yang membatalkan putusan sebelumnya. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa argumentasi hukum Mahkamah Agung dalam menerima pengajuan kasasi terdakwa sudah sesuai dengan pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kata Kunci: Argumentasi Hukum, Kasasi, Narkotika
Copyrights © 2018