Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim Mahkamah Agung sebagai fungsi kontrol vertikal mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara penipuan telah sesuai dengan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif atau terapan dengan pendakatan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis adalah studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini bersifat deduksi dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian menghasilkan simpulan bahwa pertimbangan hakim Mahkamah Agung sebagai fungsi kontrol vertikal mengabulkan permohonan kasasi penuntut mum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara penipuan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Kata Kunci : Kasasi, Judex Facti, Mahkamah Agung, Penipuan
Copyrights © 2019