Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengesampingan hukum pembuktian oleh Hakim sebagai alasan Penuntut Umum mengajukan kasasi dalam putusan perkara korupsi dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP dan kesesuaian alasan hukum Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus kasasi Penuntut Umum dalam putusan perkara korupsi dengan ketentuan KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan kasus tindak pidana korupsi dana sertifikasi guru oleh terdakwa Halomoan selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dalam menjatuhkan putusan pidana Judex Factie melakukan kekeliruan dan kesalahan yang tidak dibenarkan Pasal 253 KUHAP, yang oleh Penuntut Umum diajukan kasasi. Sehingga dihasilkan simpulan, kesatu, alasan kasasi Penuntut Umum, menyatakan Judex Factie keliru dalam menyatakan nilai kerugian negara yang tidak sesuai tempus delicti, melampaui batas kewenangan dengan menyatakan hubunganantaraterdakwa denganteman wanitanya adalahhubunganperdata dan dalam mengadili perkara Judex Factie tidak melaksanakan menurut ketentuan undang-undang, sehingga pengajuan kasasi memenuhi ketentuan pasal 253 KUHAP. Kedua, Mahkamah Agung dalam memeriksa dan mengadili perkara menggunakan Ratio Decidendi bersifat yuridis dan non yuridis. Yuridis didasarkanpada fakta- faktayuridisyang terungkap dalam persidangan. Sedangkan non yuridis didasarkan pada apa yang ada dalam diri terdakwa, sehingga alasan hukum tersebut memenuhi ketentuan KUHAP. Kata kunci : KUHAP, Kasasi, Ratio Decidendi
Copyrights © 2015