Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui kesesuaian permohonan kasasi Penuntut Umum atas kekeliruan Judex Facti dalam memeriksa dan mengadili pada perkara pencurian dalam keadaan memberatkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa judex facti dalam kasus ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dengan tidak memperhatikan unsur-unsur dakwaan primair dari penuntut umum dan juga alat bukti serta keterangan-keterangan dari saksi dan terdakwa kemudian memutus terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mahkamah Agung telah memperbaiki putusan dari Judex Facti dengan menetapkan terdakwa secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti berupa motor Honda Revo warna hitam dengan No. Polisi DE 6070 CC milik korban Mahmud Fauzi Almadihi, dimana motor tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. Kata Kunci: Penuntut Umum, Judex Factie, Pencurian
Copyrights © 2018