Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui proses pembuktian penuntut umum terhadap pelaku tindak pidana penjualan anak kandung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa proses pembuktian penuntut umum dalam perkara tindak pidana penjualan anak kandung yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 149/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Tbh dengan Terdakwa Miswanto Alias Iwan Bin Tukiran telah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang alat bukti yang sah yanng dapat diajukan yaitu Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa. Pada kasus ini digunakan bukti keterangan para saksi, keterangan Terdakwa, serta dihubungkan dengan alat bukti yang diajukan, sehingga pembuktian sudah sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Kata Kunci: Proses Pembuktian, Penuntut Umum, Tindak Pidana penjualan anak kandung
Copyrights © 2018