Penyidik Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi secara yuridis berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Kejaksaan secara faktual melakukan penyidikan tindak pidana korupsi meskipun secara yuiridis tidak berwenang. Batasan wewenang penyidikan tindak pidana korupsi antara ketiga institusi tersebut tidak jelas yang dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum. Peraturan perundang-undangan mengenai penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, sudah tertulis otentik sinkron (serasi) antara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kata kunci: sinkronisasi, penyidikan, penuntutan, korupsi
Copyrights © 2015