Verstek
Vol 3, No 1 (2015)

Sinkronisasi Regulasi Penyidikan Dan Penuntutan Terhadap Tindak Pidana Korupsi

Mega Amanda (Faculty of Law, Sebelas Maret University)
Risma Rizky Fajar (Faculty of Law, Sebelas Maret University)
Adnan Bhisma Rizaldi (Faculty of Law, Sebelas Maret University)



Article Info

Publish Date
12 Jan 2020

Abstract

   Penyidik Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi secara yuridis berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Kejaksaan secara faktual melakukan penyidikan tindak pidana korupsi meskipun secara yuiridis tidak berwenang. Batasan wewenang penyidikan tindak pidana korupsi antara ketiga institusi tersebut tidak jelas yang dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum.    Peraturan perundang-undangan mengenai penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, sudah tertulis otentik sinkron (serasi) antara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.     Kata kunci: sinkronisasi, penyidikan, penuntutan, korupsi

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...