Hukum perkawinan merupakan hubungan hukum yang mengatur antara suami istri dalam suatu keluarga berserta akibat-akibat yang timbul dari adanya perkawinan tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan tujuan dari hukum perkawinan itu sendiri membentuk keluarga yang bahagia,harmonis dan tidak bercerai berai, sehingga sebelum keduanya menikah ada perbedaan latar belakang serta pendapat yang harus disatukan, dan untuk dapat membangun sebuah perkawinan, maka Undang- Undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian. Adakalanya dalam sesuatu perkawinan timbul masalah, yaitu apabila suatu perkawinan telah berlangsung beberapa tahun lamanya, kemudian salah satu pihak atau keduanya pindah agama, misalnya dari agama Islam keagama non Islam, maka hal ini tentu dapat mengganggu ketentraman dan kerukunan hidup rumah tangga yang terbina dan bahkan dapat menimbulkan perceraian.Apabila telah terbukti di pengadilan bahwa salah satu pihak suami istri telah murtad maka hakim dapat menjatuhkan perceraian atau mengabulkan penjatuhan talak.Namun apabila murtad dilakukan sebelum dilangsungkan perkawinan maka hal tersebut dapat dibatalkan atau jika telah terjadi perkawinan tetapi belum dilakukan hubungan badan maka selama masa iddah jika yang melakukan perbuatan murtad tidak kembali ke agama Islam maka perkawinan tersebut dapat di fasakh.Perlu adanya pertimbangan hukum yang harus dimuatkan dalam putusan ini menjadi suatu dasar hukum terhadap kasus perceraian dan bagi kedua belah pihak berbeda agama. Dalam Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.      Kata kunci : Perkawinan, Pengadilan, Perceraian, Murtad
Copyrights © 2015