Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai apakah permohonan Kasasi Penuntut Umum karena Judex Facti mengabaikan alat bukti surat dan petunjuk dalam perkara pembakaran lahan telah sesuai Pasal 253 KUHAP dan pertimbangan Hakim Agung memutus mengabulkan Kasasi dan menjatuhkan pidana sesuai tuntutan Penuntut Umum telah sesuai Pasal 256 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pengabaian alat bukti surat dan petunjuk yang terungkap di persidangan sebagai alasan Kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP yaitu adanya penerapan hukum yang tidak sebagaimana mestinya karena tidak menerapkan hukum pembuktian yang berupa pengabaian alat bukti surat dan petunjuk oleh Pengadilan Negeri. Pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan Kasasi dan menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa pelaku pembakaran lahan telah sesuai Pasal 256 KUHAP, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri dengan menyatakan bahwa Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembakaran lahan. Kata Kunci: Kasasi, Penuntut Umum, Pengabaian Alat Bukti, Pembakaran Lahan
Copyrights © 2018