Verstek
Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS

Argumentasi Permohonan Upaya Hukum Kasasi Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut Ditinjau Dari Pasal 253 KUHAP (Studi Putusan Nomor 2320 K/PID.SUS/2015)

Endra Qodam Bayu Utama (Faculty of Law, Sebelas Maret University)



Article Info

Publish Date
15 Jan 2020

Abstract

     Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai alasan permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum mengenai alasan Putusan Mahkamah Agung yang memberatkan terdakwa dalam menjatuhkan pidana terkait fakta-fakta yang telah terbukti dalam persidangan berdasarkan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan mengkaji mengenai pertimbangan Mahkamah Agung memutus mengabulkan permohonan kasasi dan menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan Judex Factie berdasar Pasal 256 KUHAP.      Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kasus. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme deduktif. Pengajuan Kasasi permohonan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi secara berlanjut telah sesuai dengan Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena dilihat dari prosedur dan alasan permohonan upaya hukum Kasasi telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan yaitu, baik syarat formil dan syarat materiil       Kata Kunci: Argumentasi, Kasasi, dan Tindak Pidana Korupsi Berlanjut

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...