Pengajuan kasasi oleh Terdakwa atas dasar pengabaian saksi terhadap Pasal 253 KUHAP telah terpenuhi. Hal ini dikarenakan Hakim tingkat pertama telah secara jelas menyalahi aturan dalam ketentuan KUHAP terutama Pasal 253 ayat (1) huruf a. Dalam hal ini kesalahan yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi adalah mengenai penerapan peraturan hukum, yang dalam hal ini Hakim menjatuhkan putusan dengan didasarkan pada alat bukti yang tidak sah. Mengenai argumentasi hukum Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa karena menilai terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan pada pengadilan tingkat pertama. Sehingga penulis berpendapat hal tersebut sudah benar yakni dalam melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, dalam hal ini terdapat beberapa kesalahan yang terjadi diantaranya mengenai penerapan hukum dalam beracara pada pemeriksaan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Kata kunci: kasasi, terdakwa, argumentasi hokum
Copyrights © 2014