Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh melihat fakta-fakta dalam persidangan berpandangan bahwa apa yang didakwakan pada terdakwa oleh oditur militer. Hal tersebut terungkap dengan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dan didasari pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pada Pasal171 tentang syarat minimumpembuktian dan keyakinan hakim dalam memutus perkara militer. .    Dengan adanya putusan bebas tersebut maka upaya hukum yang dapat diajukan oleh oditur militer adalah upaya hukum kasasi. Hal tersebut didasarkan kepada yurisprudensi Mahkamah Agung No K/275/Pid/1983 yang membolehkan putusan bebas dapat diajukan upaya hukum kasasi.      Kata Kunci : Pembuktian, peradilan militer, upaya hukum
Copyrights © 2013