Perkembangan kasus di Indonesia sudah semakin menuntut kecermatan para hakim sehingga banyak hakim yang menggunakan Dissenting Opinion untuk membantu dalam mencari keadilan. Dissenting Opinion adalah perbedaan pendapat dalam suatu anggota majelis hakim. Ini menjadi salah satu alat bantu untuk memberikan kesempatan para hakim menggunakan keilmuannya secara optimal dengan menggali serta mempertimbangkan matang-matang dengan kemandiriannya menilai dan memutus suatu perkara. Permasalahan muncul ketika Dissenting Opinion ini tidak diatur jelas didalam peraturan yang spesifik mengatur tentang tata cara dan kekuatan hukumnya di Indonesia. Perlu ada kajian lebih lanjut mengenai keberadaan Dissenting Opinion di Indonesia supaya tidak hanya menjadi pelengkap suatu putusan akhir namun mempunyai kekuatan hukum yang kuat dan bisa menciptakan keadilan didalam masyarakat sehingga setiap hakim bisa memberikan argumentasi hukum yang tajam mengenai suatu perkara agar kualitas putusan hakim semakin membaik dan bisa menambah kepercayaan masyarakat tentang hukum. Kata Kunci : Hakim, perbedaan, keadilan
Copyrights © 2014