Perkawinan merupakan salah satu sendi kehidupan masyarakat yang tidak dapat lepas dari tradisi yang dimodifikasi sesuai dengan ajaran yang diyakini oleh komunitas masyarakat tertentu. Seperti adat yang sudah dilakukan oleh masyarakat Desa Palbapang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul. Tradisi tersebut adalah melepas ayam di perempatan jalan tertentu ketika pengantin melakukan perjalanan menuju tempat resepsi pernikahan (walimatul ‘ursy). Melihat persoalan di atas, timbul kesan bahwa ada kewajiban tambahan bagi masing-masing pengantin di luar apa yang telah diajarkan dalam syari’at Islam. Sehingga secara sepintas terkesan hal tersebut bertentangan dengan hukum Islam dalam kerangka Ushul Fiqh yang tergolong dalam ‘urf fasid, yaitu kebiasaan yang tidak selaras dengan al-Qur’an dan al-Hadis, atau setidaknya menyulitkan masyarakat Desa Palbapang dalam melakukan perjalanan menuju lokasi resepsi pernikahan. Artikel ini bertujuan untuk menggambarkan suatu peristiwa yang ada dan merumuskan suatu masalah untuk selanjutnya dianalisis. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yaitu dengan tolak ukur norma agama melalui penilaian terhadap nash-nash al-Qur’an dan al-Hadis. Serta sumber lain yang dapat dijadikan sebagai pembenar dan pemberi batasan terhadap pokok masalah yang menjadi pokok bahasan, sehingga dapat diperoleh kesimpulan bahwa sesuatu itu benar, selaras atau tidak dengan syara’.
Copyrights © 2021