Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan pada Putusan Nomor: 421/Pid.B/2021/PN.Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara kualitatif guna memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan dalam Putusan Nomor: 421/Pid.B/2021/PN.Tjk didasarkan dengan adanya unsur kesalahan dan kesengajaan dalam melakukan perbuatan pidana, kemampuan terdakwa untuk bertanggungjawab, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepulih) bulan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidananya.
Copyrights © 2022