PALAR (Pakuan Law review)
Vol 8, No 2 (2022): Volume 8, Nomor 2 April-JunI 2022

Peluang dan Tantangan Pengelolaan Perbankan Syariah serta Urgensi Keberadaan Dewan Pengawas Syariah di Indonesia

Mahipal . (Fakultas Hukum Universitas Pakuan Jl. Pakuan No. 1 Bogor 16143)
Abdul Manan (Fakultas Hukum Universitas Pakuan Jl. Pakuan No. 1 Bogor 16143)
Fauzi Yusuf Hasibuan (Fakultas Hukum Universitas Pakuan Jl. Pakuan No. 1 Bogor 16143)
Ramlani Lina Sinaulan (Fakultas Hukum Universitas Pakuan Jl. Pakuan No. 1 Bogor 16143)



Article Info

Publish Date
21 Jun 2022

Abstract

ABSTRAK  Tujuan Penelitian ini ialah untuk menjelaskan Perbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariat (hukum) Islam. Perbankan syariah harus diimplementasikan berdasarkan syariat Islam sesuai dengan tujuan pembentukannya. Perbankan syariah juga bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan dan kebersamaan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.  Bank syariah juga memiliki tujuan atau berorientasi tidak hanya pada profit saja, tetapi didasarkan pada falah (falah oriented), sedangkan pada bank konvensional hanya profit saja (profit oriented).   Peluang pengelolaan perbankan syariah dalam sistem perbankan nasional setidaknya dapat terlihat dari dua hal, yaitu (i) kedudukan bank syariah, baik dalam sistem maupun sebagai bagian integral dari sistem perbankan nasional, dan (ii) peluang kegiatan usaha dan produk jasa perbankan syariah yang ditawarkan kepada nasabah.  Dua hal penting ini menandakan bahwa bank syariah mempunyai kedudukan yang sama dengan sistem perbankan konvensional, sedangkan perbedaannya terletak dari pengelolaan dan operasionalisasi perbankan syariah. Bank syariah berinvestasi pada jenis bisnis dan usaha yang halal, dimana keuntungannya berdasarkan prinsip bagi hasil jual beli dan sewa, mengharamkan riba dan beroriestasi pada profit, falah (keberuntungan di dunia dan akhirat), menjalin hubungan dengan nasabah dalam kerangka kemitraan, dan kegiatan operasionalnya harus mendapat rekomendasi dewan pengawas syariah (DPS).  Kata Kunci: bank syariah, profit, falah, dewan pengawas syariah  ABSTRACT  Sharia banking is a banking system developed based on Islamic law. Islamic banking must be implemented based on Islamic law in accordance with the purpose of its formation. Sharia banking also aims to support the implementation of national development in the context of improving justice and togetherness and the distribution of people's welfare. Islamic banks also have goals or are oriented not only to profit, but are based on falah (falah oriented), while conventional banks are only profit oriented. Opportunities for managing sharia banking in the national banking system can be seen from at least two things, namely (i) the position of sharia banks, both in the system and as an integral part of the national banking system, and (ii) opportunities for business activities and sharia banking service products offered to customers.  These two important things indicate that sharia banks have the same position as the conventional banking system, while the difference lies in the management and operation of Islamic banking. Islamic banks invest in halal types of businesses and businesses, where the profits are based on the principle of profit sharing from buying and selling and renting, forbidding usury and oriented to profit, falah (luck in the world and the hereafter), establishing relationships with customers in a partnership framework, and operating activities must received a recommendation from the Sharia Supervisory Board (SSB).  Keywords: sharia bank, profit, falah, sharia supervisory board

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

palar

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pakuan Law Review (PALAR) memuat naskah tentang isu-isu di berbagai bidang hukum yang aktual. PALAR adalah media dwi-tahunan, terbit sebanyak dua nomor dalam setahun (Januari-Juni, dan Juli-Desember) oleh Fakultas Hukum Universitas ...