PALAR (Pakuan Law review)
Vol 8, No 1 (2022): Volume 8, Nomor 1 Januari-Maret 2022

PELAPORAN UMKM DAN POLA KEMITRAAN BAGI PELAKU USAHA

Ardiansyah . (Jl. Yos Sudarso No.KM 8, Umban Sari, Kec. Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau 28266 Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning, Indonesia)
Silm Oktapani (Jl. Yos Sudarso No.KM 8, Umban Sari, Kec. Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau 28266 Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning, Indonesia)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2022

Abstract

Abstrak. Keberadaan Indomaret dan Alfamart telah merambah sampai ke pemukiman Kota Pekanbaru. Banyaknya Indomaret dan Alfamart ini belum sejalan dengan sikap para  pelaku usaha dalam menunaikan kewajiban melakukan pelaporan jumlah UMKM yang bermitra serta pola kemitraannya. Belum terlaksananya kewajiban pelaku usaha untuk melakukan pelaporan pada setiap semesternya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, dimana sebuah penelitian melihat hukum didalam masyarakat. Dengan menggunakan cara pengumpulan data secara observasi, kuisioner, wawancara serta kajian pustaka. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha tidak melakukan pelaporan jumlah UMKM yang bermitra serta pola kemitraannya disebabkan ketidaktahuannya akan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Upaya yang perlu dilakukan ialah instansi terkait mensosialisasikan kembali Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 kepada para pelaku usaha dan menerapkan sanksi bila amanah dari Perda tidak terlaksana. Kata Kunci: Pelaporan, UMKM, Pelaku Usaha Abstrak Abstract. The existence of Indomaret and Alfamart has penetrated into the settlements of Pekanbaru City. The number of Indomaret and Alfamart is not in line with the attitudes of business actors in fulfilling their obligation to report the number of MSMEs that have partnered and their partnership patterns. The obligation of business actors to report each semester is not fulfilled based on the Pekanbaru City Regional Regulation concerning Management of People's Markets, Shopping Centers and Supermarkets. This research uses empirical legal research, where a study looks at the law in society. By using data collection by observation, questionnaires, interviews and literature review. From the results of the research conducted, it can be concluded that business actors do not report the number of MSMEs that have partnered and their partnership patterns due to their ignorance of Pekanbaru City Regional Regulations concerning Management of People's Markets, Shopping Centers and Supermarkets. Efforts that need to be done are related agencies to socialize the Regional Regulation Number 9 of 2014 again to business actors and apply sanctions if the mandate of the Perda is not implemented. Keywords: Reporting, MSMEs, Business Actors

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

palar

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pakuan Law Review (PALAR) memuat naskah tentang isu-isu di berbagai bidang hukum yang aktual. PALAR adalah media dwi-tahunan, terbit sebanyak dua nomor dalam setahun (Januari-Juni, dan Juli-Desember) oleh Fakultas Hukum Universitas ...