Jurnal Hukum Acara Perdata
Vol 8, No 1 (2022): Januari - Juni 2022

DIRUMAHKANNYA PEKERJA YANG BERUJUNG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PADA MASA PANDEMI COVID-19 SECARA SEPIHAK BERDASARKAN PENYELESAIAN SENGKETA KETENAGAKERJAAN SECARA NON LITIGASI

Sherly Ayuna Putri (Dosen Hukum Ketenagakerjaan pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)
Agus Mulya Karsona (Dosen Hukum Ketenagakerjaan pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)
Holyness Singadimedja (Dosen Hukum Ketenagakerjaan pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)



Article Info

Publish Date
19 Feb 2022

Abstract

Pada awal tahun 2020, Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah menjadi masalah kesehatan global yang kemudian ditetapkan sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020. Pandemi Covid-19 ini menyebar di hampir seluruh negara, termasuk Indonesia. Telah meninggalkan beberapa permasalahan tidak saja dari sisi perekonomian, sosial, bahkan problematika hukum. Ketika berbagai kegiatan harus dilakukan Work From Home (WFH) berdasarkan instruksi dan berbagai aturan pemerintah pusat dan daerah menyebabkan beberapa perusahaan dengan sangat terpaksa berhenti beroperasi serta merumahkan karyawan (pekerja). Dampak lebih jauh dari merumahkan pekerja adalah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penyelesaian PHK menimbulkan polemik lebih jauh dan persepsi yang berbeda diantara para pihak dalam hal ini perusahaan dan pekerja sehingga berujung pada terjadinya sengketa. Penelitian ini bersifat kebaruan dan sesuai dengan kepakaran para peneliti, dengan permasalahan yang hendak diteliti meliputi perlindungan bagi pekerja yang terkena pengrumahan berujung pemutusan hubungan kerja akibat dari adanya pandemi Covid 19 dan solusi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak akibat pemutusan hubungan kerja pada masa pandemi Covid 19. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Perlindungan bagi pekerja akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan yang mengalami kerugian akibat adanya pandemi Covid-19, maka solusi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan terkait PHK sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang dapat menguntungkan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui perundingan bipartit dapat dijadikan alternatif, oleh para pihak yang berselisih

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JHAPER

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) merupakan suatu jurnal open access memuat artikel-artikel yang telah di-review (peer-reviewed journal) dengan fokus kajian pada berbagai permasalahan di seputar hukum acara perdata. Artikel yang dapat dimuat dalam JHAPER adalah artikel hasil penelitian ...