cover
Contact Name
Sujayadi
Contact Email
sujayadi@fh.unair.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnal.adhaper@gmail.com
Editorial Address
Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga Gedung A, Lt. 2, Ruang 210 Jl. Dharmawangsa Dalam, Surabaya 60286
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Hukum Acara Perdata
Published by Universitas Airlangga
ISSN : 24429090     EISSN : 25799509     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) merupakan suatu jurnal open access memuat artikel-artikel yang telah di-review (peer-reviewed journal) dengan fokus kajian pada berbagai permasalahan di seputar hukum acara perdata. Artikel yang dapat dimuat dalam JHAPER adalah artikel hasil penelitian dan/ atau artikel konseptual (hasil pemikiran atau gagasan) di bidang hukum acara perdata. Meskipun memiliki fokus kajian pada hukum acara perdata terutama mengenai mengenai prosedur pemeriksaan perkara perdata di pengadilan (baik peradilan umum atau peradilan agama), hukum pembuktian, putusan dan pelaksanaan putusan pengadilan; namun JHAPER juga dapat memuat artikel-artikel dengan kajian mengenai proses penegakan hukum perdata materiil di luar pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan (out of court dispute settlement). Untuk itu JHAPER dapat memuat artikel-artikel mengenai negosiasi dalam rangka penyelesaian sengketa, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian sengketa keperdataan berbasis pada kearifan lokal dan model-model penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 120 Documents
KARAKTERISTIK HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA Galuh Puspaningrum
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 2 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i2.36

Abstract

Hukum persaingan usaha merupakan seperangkat aturan terhadap keseluruhan yang mencakup bidang persaingan usaha mengenai kegiatan-kegiatan yang diperkenankan dan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha. Pokok-pokok pengaturan hukum persaingan usaha diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat atau dapat disebut dengan UU No.5/1999 yang meliputi Perjanjian yang dilarang, Kegiatan yang dilarang, Posisi dominan, Komisi pengawas persaingan usaha dan tata cara penanganan perkara. Dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang hukum persaingan usaha digunakan hukum formil yang di atur dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 46 UU No.5/1999, mengingat di dalam hukum matertiil terkandung hukum formil. Di dalam Hukum Acara Persaingan Usaha terkandung hukum formil yang bermuara pada hukum acara perdata, meliputi prinsip-prinsip hukum acara perdata, mekanisme penyelesaian dan sifat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memiliki kekuatan hukum tetap serta pelaksanaan putusan sampai dengan upaya hukum keberatan ke peradilan umum dan apabila pelaku usaha tidak melaksanakan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam hal ini terdapat inkonsistensi dalam hukum acara persaingan usaha sehingga menimbulkan permasalahan dalam pengembanan hukum pada tataran teoritis dan praktisnya.
EKSISTENSI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM MEMUTUS SENGKETA KONSUMEN DI INDONESIA Hanum Rahmaniar Helmi
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 1 (2015): Januari-Juni 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v1i1.4

Abstract

Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam menyelesaikan sengketa konsumen di Indonesia ternyata mengalami banyak kendala. Salah satunya adalah eksistensi BPSK dalam memutuskan suatu sengketa konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) tidak secara tuntas memberikan peran kepada BPSK sebagai suatu lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen. Beberapa persoalan terkait mengenai eksistensi BPSK itu sendiri. Tidak hanya itu, tetapi ada persoalan lain menyangkut wewenang BPSK. Ketentuan Pasal 54 ayat (3) UUPK bahwa putusan BPSK “final dan mengikat” kehilangan makna dan menjadi tidak berarti bagi konsumen yang mencari keadilan melalui BPSK, ketika dihadapkan dengan ketentuan Pasal 56 ayat (2) di mana terbukanya peluang mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri. Dalam proses pengajuan keberatan terhadap putusan BPSK, muncul permasalahan bahwa bagaimana pengadilan harus memperlakukan keberatan atas putusan BPSK tersebut. Upaya keberatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri pun terbatas hanya untuk putusan arbitrase oleh BPSK. Lalu bagaimana dengan putusan BPSK yang timbul dari mediasi dan konsiliasi?. Proses penyelesaian sengketa yang berbelit dan ketidakkonsistenan BPSK dalam memutus suatu sengketa bertentangan dengan prinsip yang terkandung dalam Hukum Acara Perdata yaitu proses cepat, biaya ringan, dsb. Dalam paper ini, nantinya penulis akan membahas mengenai persoalan tersebut di atas dan memberikan saran demi tercipatanya dunia peradilan di Indonesia yang lebih baik.Kata Kunci : BPSK, sengketa konsumen, pengajuan keberatan. 
SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT PADA PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM PELAKSANAAN ASAS PERADILAN CEPAT TEPAT ADIL DAN MURAH Holyness Singadimeja; Sherly Ayuna Puteri
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 4, No 1 (2018): Januari – Juni 2018
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v4i1.69

Abstract

Basically, the procedural law of industrial relations court is quite similar to civil procedure apply in ordinary court. Article 57 of Law No. 2 of 2004 states that the procedural law apply in industrial relations court is civil procedure apply in ordinary court, unless particularly provided in Law No. 2 of 2004. It means that Law No. 2 of 2004 is lex specialis of HIR, RBg, or Rv. Site examination often held in civil proceeding to obtain certain evidence and make clear the case. Unfortunately, in industrial relations case, site examination may lead to obstacles for the judges and the parties, mostly for the employees, since the time limit to solve the case and the costs that should be paid by the parties.
PERKEMBANGAN GANTI KERUGIAN DALAM SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP Sri Laksmi Anindita
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.59

Abstract

Pelestarian atau pengelolaan lingkungan hidup harus didukung dengan penegakan hukum lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kelangsungan kehidupan mahluk hidup dan kelestarian ekosistem secara serasi, selaras dan seimbang guna terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dijaga oleh segenap komponen negara termasuk hakim dalam bidang yudikatif, karena lingkungan hidup tidak dapat membela haknya sendiri. Memulihkan keadaan lingkungan rusak yang dipandang sebagai kerugian ke keadaan semula berdasarkan putusan pengadilan setelah tidak tercapai kesepakatan diantara para pihak adalah tujuan ditempuhnya suatu sengketa keperdataan ke Pengadilan. Perkembangan pengajuan nilai ganti kerugian berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagai peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah hal yang menarik perhatian penulis dan menjadi materi yang akan dibahas dalam artikel ini. Hasil penelitian nomatif menggunakan teori keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan adalah adanya besaran nilai ganti kerugian yang berkeadilan lingkungan. Pemahaman para pihak (penggugat, tergugat dan hakim) terkait konsep perbuatan melawan hukum dan strict liability serta besaran ganti kerugian yang berkeadilan lingkungan akan sangat berguna untuk kelestarian lingkungan hidup Indonesia. Penulis juga memandang sudah saatnya dibentuk suatu peradilan khusus untuk perkara-perkara lingkungan hidup, mengingat spesifik dan semakin kompleks persoalan lingkungan hidup yang timbul akibat aktivitas rezim industri dan pembangunan infrastruktur.
PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN TERHADAP NASABAH BANK Etty Mulyati
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.27

Abstract

Belum terdapat kesetaraan kedudukan antara bank dan nasabah, dalam suatu hubungan hukum yang timbul dari transaksi keuangan yang ditawarkan bank, menempatkan nasabah pada posisi yang lemah dibandingkan dengan bank sebagai penyedia jasa. Hal tersebut dapat menimbulkan friksi antara nasabah dengan bank yang ditunjukkan dengan timbulnya pengaduan nasabah. Namun penyelesaian tersebut tidak selalu dapat memuaskan nasabah, yang berpotensi menimbulkan sengketa antara nasabah dengan bank. Ketidakpuasan yang tidak segera diselesaikan dapat menimbulkan sengketa antara nasabah dengan bank. Nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Sebelumnya penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi perbankan difasilitasi oleh BI dan OJK. Kemudian dibentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sebagai upaya penyelesaian sengketa secara sederhana, cepat dan relatif murah. LAPS dibentuk oleh bank-bank yang dikoordinasi oleh enam asosiasi perbankan, yang berwenang untuk memeriksa sengketa dan menyelesaikannya melalui mediasi, ajudikasi atau arbitrase.Bank wajib menjadi anggota dan melaksanakan putusan LAPS bila tidak OJK dapat mengenakan sanksi administratif kepada bank.Kata Kunci: sengketa, perbankan, LAPS.
Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Gugatan Ganti Rugi Immateriil pada Perkara Perbuatan Melawan Hukum (Analisis Putusan Kasasi No. 3215 K/PDT/2001) Rai Mantili; Anita Afriana
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 5, No 1 (2019): Januari - Juni 2019
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.86

Abstract

Putusan Mahkamah Agung No. 3215 K/PDT/2001 tanggal 30 Agustus 2007 adalah putusan yang mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat H.M. Soeharto melawan Majalah Times Asia selaku Termohon Kasasi/Tergugat. Putusan Mahkamah Agung tersebut Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar ganti rugi (kerugian immateriil) kepada Pemohon kasasi/Penggugat sebesar Rp 1 Triliun Rupiah. Termohon Kasasi/Tergugat diputus membayar ganti rugi immateriil tersebut atas tindakannya yang memberitakan Pemohon Kasasi/Penggugat disebut sebagai diktator korup di Asia selama 32 tahun. Soeharto menjadi presiden di Indonesia dengan kekayaan ditaksir sekitar US$ 15 miliar yang terbagi atas nama Soeharto dan keenam anaknya. Putusan Mahkamah Agung No. 3215 K/PDT/2001 berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menolak gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat. Gugatan ganti rugi immateriil sering ditemui dalam suatu gugatan, namun, dibeberapa putusan, gugatan ganti rugi immateriil tidak selalu dikabulkan oleh hakim. Artikel ini disajikan secara deskriptif analitis yang mengedepankan data sekunder, yaitu menggambarkan masalah hukum dan gejala lainnya yang berkaitan dengan kasus mengenai gugatan ganti rugi immateriil. Putusan hakim kasasi yang mengabulkan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1 Triliun memang tidak menyalahi aturan dalam hukum acara karena hakim kasasi tidak melebihi tuntutan gugatan immateriil dari Penggugat sebesar Rp. 189 Triliun, namun, ganti rugi sebesar Rp. 1 Triliun tersebut juga seyogyanya memperhatikan keadilan bagi pihak Tergugat.
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT MELALUI LEMBAGA ADAT DI MINANGKABAU SUMATERA BARAT Ali Amran
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.50

Abstract

Sengketa tanah ulayat di Minangkabau ditemukan dalam anggota paruik atau kaum akibat pembagian “gangam bauntuak” terhadap anggota kaum yang tidak merata oleh mamak kepala waris . Disamping itu juga terjadi sengketa antar kaum dikarenakan batas sepadan tanah yang kurang jelas sehinga kaum yang satu menggarap milik kaum yang lain dengan cara memindahkan batas tanah yang telah ditetapkan oleh mamak kepala kaum dan sengketa antar paruik dengan suku, sengketa tanah ulayat antar suku dan antar suku dengan nagari. Penyelesaian sengketa tanah ulayat di Minangkabau adalah “bajanjang naik batango turun”. Bajanjang naik maksudnya setiap persengketaan diselesaikan melalui proses lembaga adat pada tingkat yang paling rendah yaitu oleh mamak kaum. Apabila tidak memperoleh kesepakatan , maka penyelesaian sengketa diteruskan ke tingkat kampung yaitu oleh mamak dalam kampung. Begitu seterusnya hingga ke tingkat yang lebih tinggi yatu oleh kepala suku dan penghulu dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN). Batanggo Turun artinya hasil musyawarah atau atau hasil penyelesaian sengketa oleh ninik mamak atau orang yang dituakan dalam adat diharapkan akan dipatuhi oleh pihak-pihak yang berperkara. Teknik penyelesaian sengketa oleh lembaga adat yang ada di Minangkabau mulai dari lembaga yang lebi rendah yaitu oleh mamak separuik atau mamak kepala waris sampai ke tingkat yang lebih tinggi yatu oleh Kerapatan Adat Nagari adalah secara musyawarah dan mufakat serta mengutamakan rasa keadilan. Penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui lembaga adat jauh lebih efektif dibanding penyelesaiannya melalui pengadilan negeri. Hal ini dikarenakan anggota kaum lebih menghormati orang yang dituakan dalam kaumnya yaitu mamak pemimpin kaum atau mamak kepala waris.
MENGEVALUASI PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM KEPAILITAN SEBAGAI PERLINDUNGAN TERHADAP DUNIA USAHA DI INDONESIA Mulyani Zulaeha
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 2 (2015): Juli-Desember 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v1i2.18

Abstract

Sistem pembuktian dalam kepailitan menerapkan prinsip pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yaitu permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi. Pengadilan Niaga dalam memutus suatu perkara kepailitan hanya terbatas pada pembuktian secara sederhana terhadap unsur yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu debitur mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, apabila persyaratan untuk dinyatakan pailit telah dipenuhi maka debitur tersebut harus dipailitkan oleh Pengadilan Niaga. Pembuktian sederhana dalam kepailitan di satu sisi menerapkan aspek kepastian hukum namun di sisi lain mengabaikan aspek keadilan dan kemanfaatan terutama terhadap kepailitan perusahaan prospektif. Hal ini karena tidak ada perbedaan sistem pembuktian antara kepailitan perorangan maupun kepailitan badan hukum (perusahaan). Padahal implikasi putusan pailit perorangan dengan putusan pailit perusahaan berbeda, pailitnya sebuah perusahaan secara mikro akan membawa dampak yang luas terhadap nasib karyawan dan stakeholder, secara makro akan berpengaruh bagi iklim dunia usaha di Indonesia khususnya bagi perusahaan yang masih potensial untuk terus berkembang. Fakta menunjukkan bahwa permohonan pailit yang diajukan di Indonesia lebih banyak terhadap perusahaan dibandingkan dengan permohonan pailit untuk perorangan. Apabila sistem pembuktian sederhana yang berlaku saat ini tetap terus dilaksanakan maka perusahaan yang masih potensial untuk berkembang dapat dinyatakan pailit. Oleh karena itu perlindungan terhadap perusahaan yang masih potensial untuk mendapat perlindungan dari ancaman pailit, melalui evaluasi sistem pembuktian sederhana dalam kepailitan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITOR PAILIT INDIVIDU DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN DI INDONESIA Sonyendah Retnaningsih
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 1 (2017): Januari – Juni 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v3i1.41

Abstract

Keberadaan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah untuk memberikan perlindungan dan perlakuan yang adil dan berimbang kepada para pemangku kepentingan (stake holders) yaitu kreditor, debitor dan masyarakat. Pemberian perlindungan tidak hanya diberikan kepada kreditor berupa hak untuk mendapatkan pelunasan atas utang-utang debitor dari penjualan harta debitor, akan tetapi juga bagi debitor yang beritikad baik juga diberikan perlindungan yang seimbang dalam penyelesaian khususnya debitor individu dalam penyelesaian perkara kepailitan di Indonesia. Artikel ini akan membahas mengenai perlindungan hukum terhadap debitor dalam UUK & PKPU, dan bentuk perlindungan hukum terhadap debitor pailit khususnya debitor individu yang beritikad baik dalam penyelesaian sengketa perkara kepailitan di Indonesia. Simpulan yang didapat beberapa permasalahan dalam UUK & PKPU menyebabkan debitor dalam hal ini debitor individu tidak mendapatkan perlindungan yang seimbang. Dalam hal setelah berakhirnya kepailitan debitor masih memiliki sisa utang, maka kreditor masih memiliki hak tagih atas sisa utang yang belum terbayar lunas, hal ini memiliki perbedaan tanggung jawab atas sisa utang tersebut antara debitor individu dan korporasi. Bentuk perlindungan hukum terhadap debitor pailit individu dalam penyelesaian perkara kepailitan antara lain adanya penataan dan penyempurnaan aturan dalam UUK & PKPU dengan mensyaratkan bahwa debitor yang dapat dipailitkan adalah debitor yang berada dalam keadaan tidak mampu (insolvensi), oleh karena itu diperlukan adanya insolvensi test. Selain itu perlunya dibedakan antara pengaturan tentang orang, badan hukum dan bukan badan hukum dalam hukum kepailitan.
PROBLEMATIKA UPAYA PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PERDATA DALAM TATA HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA Ghansham Anand; Fiska Silvia Raden Roro
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 1 (2015): Januari-Juni 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v1i1.9

Abstract

Terhadap putusan yang dijatuhkan dalam tingkat akhir dan putusan yang dijatuhkan di luar kehadiran tergugat (verstek) dan tidak lagi ada upaya untuk mengajukan perlawanan, dalam hukum acara perdata Indonesia dapat dilakukan upaya Peninjauan Kembali atas permohonan pihak yang pernah menjadi salah satu pihak di dalam perkara yang telah di putus dan dimintakan peninjauan kembali. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan dan dapat dicabut selama belum diputus serta hanya dapat dilakukan satu kali saja. Di dalam praktek beracara di pengadilan,sekalipun ditentukan bahwa upaya peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali namun ternyata pihak yang merasa dirugikan atau belum puas terhadap putusan peninjauan kembali yang telah dia ajukan seringkali kembali mengajukan upaya peninjauan kembali yang kedua kali (peninjauan kembali kedua kali) atau pihak yang merasa dirugikan atas putusan peninjauan kembali, melakukan peninjauan kembali atas peninjauan kembali. Terkait peninjauan kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2009 tentang Peninjauan Kembali, di mana pada surat edaran tersebut mengandung dua hal pokok. Pertama, apabila suatu perkara diajukan peninjauan kembali yang kedua dan seterusnya, maka Ketua Pengadilan Tingkat Pertama menyatakan tidak dapat menerima dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung. Kedua, apabila suatu obyek perkara terdapat 2 dua atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu sama lain baik dalam perkara perdata maupun pidana, dan di antaranya ada yang diajukan permohonan peninjauan kembali, agar permohonan peninjauan kembali tersebut diterima dan berkas perkaranya tetap dikirimkan ke Mahkamah Agung. Kata kunci: hukum acara perdata, putusan, peninjauan kembali.

Page 1 of 12 | Total Record : 120