Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan
Vol 16, No 3: Al Qalam (Mei 2022)

Nusyūz Dalam Surat An Nisa Ayat 34 (Tinjauan Analisis Keadilan Gender)

Mardiah Mardiah (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Mar 2022

Abstract

Konsep Nusyūz dalam Dalam al-Qur’an merupakan tema sentral dalam sebuah rumah tangga yang berawal dari perasaan cinta. Persoalan nusyuz dalam perkawinan merubah keadaan menjadi problem keharmonisan yang berujung kekerasan dalam rumah tangga sehingga perasaan cinta memudar seketika, padahal perkawinan adalah sakral.  Al-Qur’an menyebutkan sebanyak dua kali, yaitu dalam surat An-Nisa’ ayat 34 dan 128, yaitu sebagai berikut. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta`atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. Q.s. An-Nisa’ ayat 34 Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)…Q.S. An-Nisa’ ayat 128.Berdasarkan hasil penelitian penulis Nusyūz tidak hanya bisa terjadi kepada istri saja, tetapi juga sangat bisa terjadi kepada suami, sebagaimana telah disebutkan dalam QS. An-Nisa‟ ayat 34, dan QS. An-Nisa‟ ayat 128. Bahwa Nusyūz bisa memberikan pengaruh negatif terhadap keharmonisan rumah tangga, dan bisa mmberikan dampak negatif terhadap kehidupan social.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), merupakan ketentuan hukum yang mengatur tentang tindak kekerasan dalam rumah tangga, prosedur penanganan perkara, perlindungan terhadap korban dan sanksi bagi para pelakunya. UU ini dilegislasikan dengan beberapa pertimbangan: pertama, Bahwa setiap warga berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan suami. Kedua, Bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Ketiga, Bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapatkan perlindungan dari negara dan atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari segala bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Keempat, Bahwa dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan system hukum Indonesia belum menjamin akan adanya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.Pengahapusan kekerasan dalam rumah tangga ini dilaksanakan berdasarkan pada penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, nondiskriminatif dan perlindungan korban. Sementara tujuannya adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

al-qalam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

ALQALAM : Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan (P-ISSN: 1907-4174 ; E-ISSN: 2621-0681) merupakan jurnal berkala yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Al-Quran (STIQ) Amuntai Kalimantan Selatan yang memuat tulisan dari dosen, tenaga kependidikan, pemerhati pendidikan dan lain sebagainya. ...