Tenaga kerja ini perlu untuk dilindungi, bukan hanya karena peraturan yang mengharuskan, akan tetapi karena tenaga kerja adalah modal usaha yang perlu dijaga dan dibina agar dapat memberi manfaat dan keuntungan perusahaan. Perusahaan harus mengutamakan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para pekerjanya. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan dan setiap orang di tempat kerja perlu pula terjamin keselamatannya. Pelatihan K3 harus diberikan secara berjenjang dan berkesinambungan sesuai tugas dan tanggung jawabnya. K3 merupakan tanggung jawab semua pihak dalam organisasi perusahaan, mulai dari top manajemen sampai pada operator atau teknisi dilapangan. Tanpa dibekali dengan pengetahuan dan pemahaman tentang K3 maka akan sulit untuk menciptakan kondisi dan suasana lingkungan kerja yang aman. Pelatihan ini dilakukan untuk calon Ahli Muda K3 Kontruksi yang dilaksanakan oleh PT. Dwikora Bisnis Terintegrasi (dBIZ) sebagai salah satu PJK3 di Sumsel. Dari pelatihan ini diharapkan seorang calon Ahli Muda K3 Kontruksi dapat merubah mindset atau pola pikir, meningkatkan kemampuan atau keterampilan terkait dasar-dasar K3 serta menerapkan K3 konstruksi di dalam perusahaan.Kata kunci : keselamatan dan kesehatan kerja, pelatihan, dasar K3, perusahaan
Copyrights © 2022