Al-Ahkam : Jurnal Hukum Pidana Islam
Vol 4 No 1 (2022): Al-Ahkam Volume 4 Nomor 1 Maret Tahun 2022

PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA (Pendekatan Metode Istihsan)

Darliana Darliana (Unknown)
Sapriadi Sapriadi (Unknown)
St. Hadijah wahid (Unknown)
Muhammad Azhar Nur (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2022

Abstract

Indonesia sebagai negara yang berkependudukan muslim terbanyak di dunia dan tidak lepas dari berbagai dinamika realitas sosial yang membutuhkan pembaharuan hukum untuk menjawab problematika sosial. Namun dalam pembaharuan Hukum Islam terdapat perbedaan-perbedaan, hal ini tidak lepas dari situasi dan kondisi sosial yang mengitari peristiwa hukum dan pakar hukum dalam menemukan pembaharuaan hukum. Metode penelitian yang di gunakan adalah Penelitian Kepustakaan, selanjutnya dilakukan analisis terkait metode istihsan dan pembaharuan hukum Islam di Indonesia. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Metode Istihsan merupakan suatu konsep istinbat hukum dalam Islam serta metode istihsan dapat diungkapkan dengan dua statmen yaitu; pertama, mengunggulkan qiyas khafi atas qiyas jali yang didasarkan pada suatu dalil; kedua, mengecualikan suatu persoalan juz’i dari asal kulli atau kaidah umum karena adanya dalil khusus yang menuntut pengecualian tersebut. Istihsan dalam prakteknya mempunyai dua mekanisme metode istinbat hukum, yaitu ta’lili dan istislahi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

al-ahkam

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Al-Ahkam memuat tulisan seputar masalah hukum umum dan hukum Islam, baik itu hukum pidana, hukum perdata maupun hukum tata negara. Jurnal ini dikelola prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam IAI Muhammadiyah Sinjai. Jurnal Al Ahkam di terbitkan dua kali selama satu tahun ...