Muhammad Azhar Nur
Fakultas Ekonomi dan Hukum Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA (Pendekatan Metode Istihsan) Darliana Darliana; Sapriadi Sapriadi; St. Hadijah wahid; Muhammad Azhar Nur
Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 4 No 1 (2022): Al-Ahkam Volume 4 Nomor 1 Maret Tahun 2022
Publisher : Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (308.612 KB) | DOI: 10.47435/al-ahkam.v4i1.851

Abstract

Indonesia sebagai negara yang berkependudukan muslim terbanyak di dunia dan tidak lepas dari berbagai dinamika realitas sosial yang membutuhkan pembaharuan hukum untuk menjawab problematika sosial. Namun dalam pembaharuan Hukum Islam terdapat perbedaan-perbedaan, hal ini tidak lepas dari situasi dan kondisi sosial yang mengitari peristiwa hukum dan pakar hukum dalam menemukan pembaharuaan hukum. Metode penelitian yang di gunakan adalah Penelitian Kepustakaan, selanjutnya dilakukan analisis terkait metode istihsan dan pembaharuan hukum Islam di Indonesia. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Metode Istihsan merupakan suatu konsep istinbat hukum dalam Islam serta metode istihsan dapat diungkapkan dengan dua statmen yaitu; pertama, mengunggulkan qiyas khafi atas qiyas jali yang didasarkan pada suatu dalil; kedua, mengecualikan suatu persoalan juz’i dari asal kulli atau kaidah umum karena adanya dalil khusus yang menuntut pengecualian tersebut. Istihsan dalam prakteknya mempunyai dua mekanisme metode istinbat hukum, yaitu ta’lili dan istislahi.
Menelusuri Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara Ilmu Politik dan Disiplin Ilmu Lainnya Mustamin Mustamin; Muhammad Azhar Nur
Edunity Kajian Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. 1 No. 04 (2022): Edunity : Social and Educational Studies
Publisher : Publikasiku

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (50.837 KB) | DOI: 10.57096/edunity.v1i04.24

Abstract

Ilmu negara memiliki keterkaitan dengan ilmu politik. Perbedaan ilmu negara dan ilmu politik terletak pada aspek perhatiannya yang menurut pandangan beberapa sarjana, meliputi: (1) Ilmu negara mempergunakan metode atau pendekatan yuridis, sedangkan ilmu politik mempergunakan metode sosiologis, yakni dengan memperhatikan faktor- faktor sosial atau sosiologis dan kemasyarakatan lainnya; (2) Ilmu negara merupakan ilmu yang bersifat teoritis dan sangat mementingkan segi normatif.. Tujuan dari penelitian ini adalah menelusuri hubungan ilmu negara dengan hukum tata negara ilmu politik dan disiplim ilmu lainnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriftif analitis dengan pendekatan Pustakaan. Hasil dari penelitian ini Pertama, ilmu negara mempergunakan metode atau pendekatan yuridis, sedangkan ilmu politik mempergunakan metode sosiologis, yakni dengan memperhatikan faktor-faktor sosial atau sosiologis dan kemasyarakatan lainnya. Dilihat dari metodologi yang digunakan, ilmu negara lebih tajam konsep-konsepnya, tetapi ilmu politik dianggap lebih konkret dan mendekati realitas. Kedua, ilmu negara merupakan ilmu yang bersifat teoritis dan sangat mementingkan segi normatif, karena itu kurang dinamis, sedangkan ilmu politik adalah ilmu pengetahuan praktis yang ingin membahas keadaan dalam kenyataan menekankan pada faktor-faktor yang konkret terutama berpusat pada gejala-gejala kekuasaan, baik mengenai organisasi negara maupun yang mempengaruhi pelaksanaan tugas-tugas negara. Oleh karena itu, ilmu politik lebih bersifat dinamis dan hidup.