Ilmu negara memiliki keterkaitan dengan ilmu politik. Perbedaan ilmu negara dan ilmu politik terletak pada aspek perhatiannya yang menurut pandangan beberapa sarjana, meliputi: (1) Ilmu negara mempergunakan metode atau pendekatan yuridis, sedangkan ilmu politik mempergunakan metode sosiologis, yakni dengan memperhatikan faktor- faktor sosial atau sosiologis dan kemasyarakatan lainnya; (2) Ilmu negara merupakan ilmu yang bersifat teoritis dan sangat mementingkan segi normatif.. Tujuan dari penelitian ini adalah menelusuri hubungan ilmu negara dengan hukum tata negara ilmu politik dan disiplim ilmu lainnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriftif analitis dengan pendekatan Pustakaan. Hasil dari penelitian ini Pertama, ilmu negara mempergunakan metode atau pendekatan yuridis, sedangkan ilmu politik mempergunakan metode sosiologis, yakni dengan memperhatikan faktor-faktor sosial atau sosiologis dan kemasyarakatan lainnya. Dilihat dari metodologi yang digunakan, ilmu negara lebih tajam konsep-konsepnya, tetapi ilmu politik dianggap lebih konkret dan mendekati realitas. Kedua, ilmu negara merupakan ilmu yang bersifat teoritis dan sangat mementingkan segi normatif, karena itu kurang dinamis, sedangkan ilmu politik adalah ilmu pengetahuan praktis yang ingin membahas keadaan dalam kenyataan menekankan pada faktor-faktor yang konkret terutama berpusat pada gejala-gejala kekuasaan, baik mengenai organisasi negara maupun yang mempengaruhi pelaksanaan tugas-tugas negara. Oleh karena itu, ilmu politik lebih bersifat dinamis dan hidup.