Orang Indonesia pada umumnya mengenali perilaku main hakim sendiri sebagai suatu tindakan sewenang-wenang yang dilakukan terhadap individu atau sekelompok orang, dilakukan dengan cara menyakiti, menyusahkan, menumpas dan lain sebagainnya. Jika dilihat dari asalnya, perilaku main hakim sendiri di dunia internasional dimaknai sebagai perampasan yang dilakukan secara sengaja dan kejam terhadap hak dasar yang mana hal itu bertentangan dengan hukum internasional dengan alasan identitas kelompok. Tindakan main hakim sendiri meruntuhkan moral masyarakat. Di Indonesia sendiri, ada Undang-Undang yang mengatur tentang eigenrecthting atau tindakan main hakim sendiri ini. Eigenrecthing merupakan perbuatan melanggar hukum dan juga bertentangan dengan hak asasi manusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif , yang mana pada tahap ini penulis melakukan wawancara kepada narasumber terkait. Hasil penelitian ini yaitu kasus eigenrechting sering terjadi di Kabupaten Kampar, Ada beberapa strategi pencegahan terhadap perilaku eigenrechting, antara lain yaitu memberikan edukasi atau pemahaman kepada masyarakat sekitar terkait proses peradilan pidana dengan tujuan meminimalisir perilaku eigenrechting pada masyarakat. Kata Kunci: Strategi Pencegahan, Masyarakat, Eigenrechting
Copyrights © 2022