Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 5, No 4: November 2021

PENGULANGAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH NARAPIDANA (SUATU PENELITIAN PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH)

Nabila Natasya (Universitas Syiah Kuala)
Nursiti Nursiti (Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
16 Feb 2022

Abstract

Abstrak - Pada dasarnya seorang Narapidana merupakan orang yang kebebasannya dihilangkan untuk sementara waktu dengan cara menempatkan dirinya di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara sesuai dengan putusan hakim, dengan tujuan untuk memperbaiki perilaku buruk dari terpidana, Namun pada kenyataannya tidak sedikit narapidana baik yang sedang melaksanakan hukumnnya dan yang sedang menjalankan asimilasi kembali melakukan pengulangan tindak pidana. Tujuan penulisan artikel ilmiah ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya penggulangan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana yang masih menjalankan hukumannya dan yang sedang menjalankan asimilasi di Rutan Klas IIB Banda Aceh serta mengetahui apa saja hambatan dan upaya  yang telah dilakukan oleh pihak Rutan Klas IIB Banda Aceh untuk mengurangi tingkat pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah  yuridis empiris yaitu dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan dipadukannya bahan-bahan hukum (library research) dengan data primer yang diperoleh dari lapangan dengan cara mewawancarai secara langsung informan dan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana yang masih menjalankan hukumannya dan yang sedang menjalankan asimilasi di Rutan kelas IIB Banda Aceh adalah faktor ekonomi  merupakan  faktor.  Terbatasnya  lapangan  pekerjaan  menyebabkan narapidana yang sedang melaksanakan asimilasi  mengulangi tindak pidana  yang telah mereka lakukan sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan hidup yang diperlukan oleh narapidana dan keluarganya. Sejauh ini hambatan dan upaya yang dilakukan oleh pihak Rutan untuk mengurangi tingkat pengulangan tindak pidana yaitu memberikan pembinaan, pembinaan tersebut meliputi pembinaan kemandirian, pembinaan kepribadian (kerohanian), serta pemberian hukuman bagi narapidana yang kembali melakukan tindak pidana.Kata Kunci : Pengulangan, Residivis, Tindak Pidana,  Narapidana, Rutan

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...