Abstrak - Pada dasarnya seorang Narapidana merupakan orang yang kebebasannya dihilangkan untuk sementara waktu dengan cara menempatkan dirinya di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara sesuai dengan putusan hakim, dengan tujuan untuk memperbaiki perilaku buruk dari terpidana, Namun pada kenyataannya tidak sedikit narapidana baik yang sedang melaksanakan hukumnnya dan yang sedang menjalankan asimilasi kembali melakukan pengulangan tindak pidana. Tujuan penulisan artikel ilmiah ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya penggulangan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana yang masih menjalankan hukumannya dan yang sedang menjalankan asimilasi di Rutan Klas IIB Banda Aceh serta mengetahui apa saja hambatan dan upaya yang telah dilakukan oleh pihak Rutan Klas IIB Banda Aceh untuk mengurangi tingkat pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan dipadukannya bahan-bahan hukum (library research) dengan data primer yang diperoleh dari lapangan dengan cara mewawancarai secara langsung informan dan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana yang masih menjalankan hukumannya dan yang sedang menjalankan asimilasi di Rutan kelas IIB Banda Aceh adalah faktor ekonomi merupakan faktor. Terbatasnya lapangan pekerjaan menyebabkan narapidana yang sedang melaksanakan asimilasi mengulangi tindak pidana yang telah mereka lakukan sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan hidup yang diperlukan oleh narapidana dan keluarganya. Sejauh ini hambatan dan upaya yang dilakukan oleh pihak Rutan untuk mengurangi tingkat pengulangan tindak pidana yaitu memberikan pembinaan, pembinaan tersebut meliputi pembinaan kemandirian, pembinaan kepribadian (kerohanian), serta pemberian hukuman bagi narapidana yang kembali melakukan tindak pidana.Kata Kunci : Pengulangan, Residivis, Tindak Pidana, Narapidana, Rutan
Copyrights © 2021