Abstrak – Tujuan penulisan jurnal ini untuk menjelaskan pertimbangan hakim tidak menjatuhkan sanksi restitusi untuk korban tindak pidana penganiayaan berat, menjelaskan mekanisme pengajuan restitusi terhadap korban tindak pidana penganiayaan dan hambatan dalam pengajuan restitusi pada tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim tidak menjatuhkan sanksi restitusi untuk anak korban tindak pidana penganiayaan berat dikarenakan pihak kejaksaan tidak memasukkan permohonan restitusi ke dalam tuntutan dengan alasan susah untuk dikabulkan dan hakim tidak dapat menerima dan/atau menolak suatu hal yang tidak dimasukkan di dalam tuntutan JPU. Mekanisme Pegajuan Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Penganiayaan dibagi menjadi 2 (dua) cara yaitu pengajuan pada saat pemeriksaan perkara dan pengajuan gugatan restitusi dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan inkrah. Hambatan dalam pengajuan restitusi adalah kurangnya pengetahuan masyarakat, tidak adanya LPSK dan tidak adanya aturan paksaan bagi pelaku jika tidak memenuhi restitusi. Disarankan kepada pihak Kejaksaan Banda Aceh untuk memberitahukan kepada pihak keluarga anak korban tentang adanya permohonan hak restitusi melalui pihak JPU guna memenuhi unsur perlindungan anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan saran kepada pihak keluarga untuk melaporkan juga tindak pidana penganiayaan tersebut kepada LBH sebagai lembaga konsultasi hukum bagi pihak keluarga korban.Kata Kunci : Restitusi, Korban, Tindak Pidana, Penganiayaan, Anak.
Copyrights © 2022