Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 5, No 2: Mei 2021

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 34/PID.SUS-TPK/2018/PN.JKT.PST TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI YANG PENETAPAN TERSANGKANYA TELAH DIBATALKAN PRAPERADILAN

Muhammad Iqbal (Universitas Syiah Kuala)
Mukhlis Mukhlis (Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
11 Feb 2022

Abstract

 Abstrak - Objek praperadilan diatur dalam Pasal 77 KUHAP, adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-Xil/2014 yang menambah objek praperadilan, salah satunya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka. Putusan praperadilan yang memutuskan penetapan tersangka tidak sah yaitu putusan praperadilan Nomor 40/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel dengan tersangka Edwars Seky Soeryadjaya. Namun setelah adanya putusan tersebut, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap melanjutkan persidangan dan mengabaikan putusan praperadilan. Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan akibat hukum Hakim mengabaikan putusan praperadilan, konsekuensi hukum dilanjutkan peradilan yang penetapan tersangkanya telah dibatalkan praperadilan dan untuk mengkaji apakah putusan Hakim memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti data sekunder atau bahan pustaka. Hasil penelitian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 34/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn.Jkt.Pst menunjukkan bahwa hakim mengabaikan putusan praperadila sehingga melanggar kode etik hakim yang menyatakan bahwa hakim tidak beritikad semata-mata untuk menghukum. Akibat dari pengabaian putusan praperadilan tersebut, persidangan hingga putusan menjadi tidak sah dikarenakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah batal demi hukum. Pengabaian putusan praperadilan mengakibatkan tidak adanya keadilan dan kepastian hukum bagi tersangka. Disarankan bagi hakim untuk menghormati putusan praperadilan dan bagi hakim yang terbukti melanggar kode etik profesi hakim dan tidak mematuhi putusan praperadilan, Komisi Yudisal (KY) harus memberikan sanksi yang tegas.Kata Kunci : praperadilan, pengadilan, putusan, hakim, penetapan tersangka

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...