Abstrak - Objek praperadilan diatur dalam Pasal 77 KUHAP, adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-Xil/2014 yang menambah objek praperadilan, salah satunya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka. Putusan praperadilan yang memutuskan penetapan tersangka tidak sah yaitu putusan praperadilan Nomor 40/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel dengan tersangka Edwars Seky Soeryadjaya. Namun setelah adanya putusan tersebut, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap melanjutkan persidangan dan mengabaikan putusan praperadilan. Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan akibat hukum Hakim mengabaikan putusan praperadilan, konsekuensi hukum dilanjutkan peradilan yang penetapan tersangkanya telah dibatalkan praperadilan dan untuk mengkaji apakah putusan Hakim memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti data sekunder atau bahan pustaka. Hasil penelitian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 34/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn.Jkt.Pst menunjukkan bahwa hakim mengabaikan putusan praperadila sehingga melanggar kode etik hakim yang menyatakan bahwa hakim tidak beritikad semata-mata untuk menghukum. Akibat dari pengabaian putusan praperadilan tersebut, persidangan hingga putusan menjadi tidak sah dikarenakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah batal demi hukum. Pengabaian putusan praperadilan mengakibatkan tidak adanya keadilan dan kepastian hukum bagi tersangka. Disarankan bagi hakim untuk menghormati putusan praperadilan dan bagi hakim yang terbukti melanggar kode etik profesi hakim dan tidak mematuhi putusan praperadilan, Komisi Yudisal (KY) harus memberikan sanksi yang tegas.Kata Kunci : praperadilan, pengadilan, putusan, hakim, penetapan tersangka
Copyrights © 2021