Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis tindakan Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktian yang tidak menerapkan PERMA Nomor 3 tahun 2017, dan penjatuhan hukuman oleh hakim yang relatif ringan ditinjau dari PERMA Nomor 3 tahun 2017. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya tindakan JPU dalam pembuktian yang tidak menerapkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017, jaksa tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan dan cenderung tidak berpihak pada hak hak korban. Dalam pemeriksaan perempuan berhadapan dengan hukum, hakim dilarang 4 (empat) hal sebagaimana dalam Pasal 5 PERMA Nomor 3 Tahun 2017 menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan dan/atau mengintimidasi, membenarkan terjadinya diskriminasi terhadap perempuan dengan menggunakan kebudayaan, aturan adat, dan praktik tradisional lainnya, mempertanyakan dan/atau mempertimbangkan mengenai pengalaman atau latar belakang seksual korban sebagai dasar pembebasan pelaku, dan mengeluarkan pernyataan atau pandangan yang mengandung stereotip gender. Disarankan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan harus menjelaskan alasan pemidanaan yang dijatuhkan atas dasar sifat perbuatan, keadaan yang melingkupi perbuatan, dan keadaan pribadi terdakwa. Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan seharusnya tidak hanya memutuskan berdasarkan kesalahan yang dilakukan terdakwa namun harus mengedepankan nilai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi terdakwa, korban dan masyarakat ke depannya.Kata Kunci : Analisis, Peraturan, Mahkamah Agung, Putusan.
Copyrights © 2022