Mubeza
Vol. 11 No. 2 (2021): September 2021

Analisis Yuridis Pelaksanaan Mediasi Pada Perkara Pidana Dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Adat

Ibnu Qodir (IAIN Takengon)
Ahmad Sholihin Siregar (IAIN Takengon)
Hasna Tuddar Putri (IAIN Lhokseumawe)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2022

Abstract

Paradigma hukum postif yang berlaku di Indonesia tidak mengenal mediasi sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana. Mediasi hanya dikenal dalam perkara perdata sebagai salah satu bentuk Alternatif Dispute Resolution (ADR), atau sarana alternatif penyelesaian sengketa diluar peradilan. Dalam praktiknya, penyelesaian perkara pidana di Indonesia sering diselesaikan diluar proses pengadilan melalui diskresi aparat penegak hukum, mekanisme perdamaian, lembaga adat dan lain sebagainya. Dalam qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Adat, terdapat kententuan bahwa ada 18 jenis sengketata atau perselisihan yang dapat diselesaikan secara adat. Jenisjenis perkara dalam qanun tersebut memang masih bersifat umum, akan tetapi beberapa perkara secara spesifik dapat digolongkan menjadi perkara pidana dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Tulisan ini berusaha untuk mendeskripsikan bagaimana penyelesaian perkara adat yang diatur dalam qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 dan bagaimana analisis yuridis tentang penerapan mediasi dalam perkara yang masuk kategori pidana dalam qanun Aceh tersebut

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

mbz

Publisher

Subject

Religion Education Other

Description

Mubeza : Pemikiran Hukum dan Ekonomi Islam memfokuskan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pembaca tentang Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia melalui publikasi artikel dan resensi buku, antara lain : Pemikiran dan Terapan Ekonomi Syariah, Keuangan dan Perbankan syariah, Ilmu Akutansi ...