cover
Contact Name
Marlina
Contact Email
marlina@iaintakengon.ac.id
Phone
+6281376326630
Journal Mail Official
lppm@iaintakengon.ac.id
Editorial Address
Jl. Yos Sudarso No. 10 Takengon Kab. Aceh Tengah, 24552
Location
Kab. aceh tengah,
Aceh
INDONESIA
Mubeza
ISSN : 20894430     EISSN : 28084888     DOI : https://doi.org/10.54604/mbz.v11i1
Core Subject : Religion, Education,
Mubeza : Pemikiran Hukum dan Ekonomi Islam memfokuskan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pembaca tentang Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia melalui publikasi artikel dan resensi buku, antara lain : Pemikiran dan Terapan Ekonomi Syariah, Keuangan dan Perbankan syariah, Ilmu Akutansi dan bisnis, Kajian Komunikasi Islam, dan Kajian tafsir tematik ekonomi dan komunikasi.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 38 Documents
Modernisasi Pemikiran dalam Islam dari Jejak Jamaluddin Al-Afghani Ainiah Ainiah
Mubeza Vol. 11 No. 1 (2021): Maret 2021
Publisher : IAIN Takengon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54604/mbz.v11i1.49

Abstract

Setelah mengalami masa pertumbuhan dan keemasan selama 12 abad, Umat Islam mengalami masa keterpurukan yang ditandai dengan perpecahan, kemunduran pendidikan dan ilmu pengetahuan, kemiskinan dan hidup dalam penjajahan. Beberapa tokoh Muslim sadar dan berusaha keluar dari masa kelam tersebut. Jamaluddin Al-Afghani merupakan salah satu dari deretan tokoh tersebut yang menggagas modernisasi untuk kebangkitan umat Islam pada abad 19. Penelitian ini bertujuan mengkaji ide dan langkah modernisasi yang diusung oleh Jamaluddin Al-Afghani untuk kebangkitan Islam selama masa hidupnya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan yang mengkaji sejarah hidup Jamaluddin Al-afghani dari berbagai literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat banyak ide modernisasi pemikiran dalam Islam oleh Jamaluddin Al-Afghani yang mencakup segala bidang diantaranya bidang agama seperti kembali kepada Alquran dan menyeru kepada tauhid. Dari pendidikan, Al-Afghani merintis sekolah dan mengajar dengan kemampuan retorikanya yang luar biasa. Sementara dalam bidang politik dan ekonomi, al-Afghani membakar semangat umat Islam agar melepas diri dari belenggu penjajahan dan membangkitkan jiwa nasionalisme. Sebagai wadah modernisasi, Jamaluddin Al-Afghani mendirikan Pan-Islamisme dan menerbitkan majalah Urwatul wusqa
Proses Pembentukan Eksistensi Diri Komunikator Makmur Jaya
Mubeza Vol. 11 No. 1 (2021): Maret 2021
Publisher : IAIN Takengon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54604/mbz.v11i1.50

Abstract

Aturan dan komunikasi tak dapat dipisahkan oleh karena aturan tidak hanya menentukan siapa bicara dengan siapa, tentang apa, dan bagaimana orang menyandi pesan, tetapi juga makna yang ia miliki untuk pesan dan kondisi-kondisinya untuk mengirim, memperhatikan dan menafsirkan pesan. Sebenarnya seluruh perbendaharaan perilaku kita sangat bergantung pada aturan-aturan yang kita unduh dari tempat kita dibesarkan. Konsekuensinya, aturan menjelma menjadi landasan pertimbangan berkomunikasi. Artinya bahwa, cara berkomuni-kasi dipandu oleh aturan mengenai benar-salah, dan baik-buruk.
Syukur Persepektif Al-Qur’an Sodikin Sodikin
Mubeza Vol. 11 No. 1 (2021): Maret 2021
Publisher : IAIN Takengon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54604/mbz.v11i1.51

Abstract

Syukur merupakan ajaran yang sangat penting dalam Islam, sehingga dalam al-Qur'an dan hadis ia disebut beriringan dengan zikir dan ibadah kepada Allah. Syukur dalam pengertiannya yang komprehensif mencakup perbuatan hati, lisan dan anggota-anggota tubuh yang lain. Namun demikian, banyak orang hanya terpaku pada syukur dengan lisan. Oleh sebab itu, diperlukan pertolongan Allah agar orang dapat bersyukur dengan benar. Syukur kepada Allah atas nikmat yang telah dianugerahkan akan menyebabkan pertambahan nikmat itu di dunia dan pahala di akhirat. Sebaliknya, sikap kufur terhadap nikmat akan menyebabkan azab dan siksa yang pedih di dunia dan di akhirat. syukur merupakan motif tertinggi dalam ibadah kepada Allah. Ibadah yang dilandasi oleh syukur dapat terjamin kelestarian dan kelangsungannya, karena ia bebas dari pamrih. Ibadah Rasulullah merupakan representasi dari ibadah semacam ini.
Ujrah Dalam Perspektif Tafsir Hadis Tematik Ahmad Aswan Waruwu
Mubeza Vol. 11 No. 1 (2021): Maret 2021
Publisher : IAIN Takengon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54604/mbz.v11i1.52

Abstract

Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan pengertian ujrah (upah) dalam perspektif Al Qur’an dan Al Hadis, kemudian dipadukan dengan pandangan para ahli tafsir terhadap ayat-ayat yang terkandung dalam firman dan sunnah. Penulis menguraikan tafsir terhadap nash ayat-ayat dan hadis merujuk pada tafsir yang diuraikan oleh Ibnu Qatsir, Quraish Shihab dan Jalalayn. Ujrah merupakan bentuk kompensasi atas jasa yang diberikan oleh tenaga kerja. Praktek pengupahan sudah dijelaskandalam firman Allah SWT semenjak zaman nabi musa yaitu pada Surah AL Qashas ayat 26, AT Thalaq ayat 6, Al Baqarah Ayat 233. Penerapan ujrah pada masa rasulullah telah menetapkan upah minimum dan maximum berdasarkan perbadingan 1 : 10, penetapan upah tersebut juga didasarkan pada berbagai kriteria prestasi yang ditunjukkan oleh tenaga kerja, selain itu tanggungan seorang pekerja terhadap diri dan keluarganya juga menjadi faktor penentu besaran pemberian upah
Tafsir Potongan Ayat Pertama Pada Surat Al-Maidah Bambang Lesmono; Sri Sudiarti
Mubeza Vol. 11 No. 1 (2021): Maret 2021
Publisher : IAIN Takengon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54604/mbz.v11i1.53

Abstract

Akad merupakan suatu perjanjian yang sangat penting bagi orang yang membuat atau yang mengucapkannya, baik itu janji kepada Allah SWT., orang lain, lingkungan atau institusi, maupun janji kepada dirinya sendiri. Sekecil apapun janji itu akan tetap menjadi hutang jika tidak dipenuhi. Celakanya, sebagian besar masyarakat belum mengerti arti dari pada konsepperjanjian yang sebenarnya, masih banyak orang yang lebih memperhatikan janji tertulis dan menyepelekan janji-janji kecil yang hanya terucap dengan lisannya. Oleh karena itu, tulisan ini sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui arti dari konsep perjanjian yang sebenarnya, tidak hanya dalam hukum positif saja, namun juga dalam hukum Islam, sehingga penyepelean janji sekecil apapun dapat dihilangkan
Aplikasi Kontrak Jual Beli di Muka: Salam dan Istishna’ Pada Perbankan dalam Perspektif Ekonomi Islam Abdul Azizs; Rosdaniah Rosdaniah
Mubeza Vol. 11 No. 1 (2021): Maret 2021
Publisher : IAIN Takengon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54604/mbz.v11i1.54

Abstract

Salah satu bentuk pemenuhan kebutuhan manusia adalah melalui Jual beli, karena melalui jual beli kebutuhan manusia dapat terpenuhi. Dalam jual beli terkadang muncul permasalahan yakni tidak tersedianya barang yang dibutuhkan, oleh karena itu terjadilah perjanjian/kontrak antara penjual dengan pembeli dalam upaya penyediaan barang, kesepakatan penyediaan barang di awal dalam bentuk Salam dan Istishna’ menjadi sebuah solusi. Aplikasi kegiatan ekonomi Salam dan Istishna’ sering tidak diketahui namanya, namun sering dipraktekkan, hal ini dimungkinkan karena namanya tidak familier dalam masyarakat. Pelaksanaan Salam dan Istishna’ perlu dilihat dari segi ekonomi Islam agar tidak menyimpang dan membawa berkah bagi pelakunya.
Konsep Undian dalam Tafsir Rafiq Yunus Al Mishri (Qs. Ash-Shoffat : 141) Dalmaisyah Gea
Mubeza Vol. 11 No. 1 (2021): Maret 2021
Publisher : IAIN Takengon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54604/mbz.v11i1.55

Abstract

Permasalahan ekonomi yang tengah terjadi di masa sekarang ini, menjadikan alquran dan sunnah sebagai rujukan atas kesamaan yang pernah terjadi di masa lampau. Sebagaimana telah tersurat dalam al quran surah ash-shoffat ayat 141 yang mengabarkan kepada setiap insan bahwa salah satu kebiasaan umat terdahulu dalam mengambil keputusan adalah dengan cara mengundi. Untuk menjelaskan pengertian Undian (Qur’ah) dalam perspektif Al Qur’an dan Al Hadis, kemudian dipadukan dengan pandangan para ahli tafsir terhadap ayat-ayat yang terkandung dalam alquran dan hadis. Penulis menguraikan tafsir terhadap nash ayat alquran surah ash-shoffat ayat 141 yang merujuk pada tafsir yang diuraikan oleh Rafiq al-Mishri, dan di dukung dengan tafsir alquran dan hadis-hadis lainnya. Undian ialah upaya memilih sebagian pilihan dari keseluruhan pilihan yang ada dan itu memiliki kemungkinan yang sama besarnya untuk terpilih. Praktek Undian sudah dijelaskan dalam firman Allah SWT semenjak zaman nabi Yunus yaitu pada Surah Ash-shoffat ayat 141, Ali Imran ayat 44. Penerapan undian yang disebut Qur’ah pada masa rasulullah telah di tetapkan pada tiga kondisi yaitu : Sumpah dalam Pernikahan, Pembagian dan Pembebasan. Pada dasarnya mengundi itu boleh, ketika ada kesamaan dan keseimbangan, dan tidak mungkin dibagikan secara merata atau proporsional, menghindari tuduhan, atau menjatuhkan pilihan hati, menghindari dendam dan sakit hati, dan meyerahkan keputusan dan taqdir Allah Azza wajalla. Dan mengundi tidak boleh masuk dalam. hal perjudian dan yang diharamkan. Undian di masa kini bukanlah sebuah barang baru dalam pergulatan ekonomi, banyak pelaku bisnis telah mempraktekkan undian ini dengan berbagai bentuk baik dengan mencari konsumen secara serentak dalam satu waktu, berkepanjangan maupun mengumpulkan nasabah sebanyak-banyaknya dalam perbankan. Undian juga yang asal hukumnya boleh sehingga bisa menjadi halal dan tak bisa dihindarkan juga mengarah kepada perjudian yang pada hukumnya sudah ditegaskan dalam Alqur’an itu sangat di haramkan.
Telaah Kritis Implikasi Hadis Multi Akad dalam Pengembangan Produk Lembaga Keuangan Syariah Abi Waqqosh; Heny Liya Hasibuan
Mubeza Vol. 11 No. 1 (2021): Maret 2021
Publisher : IAIN Takengon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54604/mbz.v11i1.56

Abstract

Pada transaksi syariah di Indonesia yang paling sering ditemui adalah teori bahwa syariah tidak membolehkan dua akad dalam satu transaksi akad (two in one). Padahal, larangan two in one hanya mengenai tiga kasus saja yang disebutkan dalam hadis yang berkaitan dengan larangan penggunaan hybrid contract atau multi akad. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implikasi dari hadis multi akad dalam mengembangkan produk-produk lembaga keuangan syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penafsiran ulama terhadap makna hadis larangan multi akad adalah larangan transaksi yang mengandung hilah (rekayasa) ribawi seperti bai’ al-‘inah; kedua, adanya relevansi antara pemahaman hadis serta tafsir para ulama dengan pengembangan produk serta inovasi akad dalam fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yakni bahwa multi akad yang dilarang adalah multi akad yang sesuai dengan dhawabith, batasan serta standar multi akad yang sudah dirumuskan oleh para ulama.
Analisis Peran Sukuk dalam Menunjang Pembangunan Ekonomi Nasional Husni Pasarela; Fakhrurradhi Fakhrurradhi
Mubeza Vol. 11 No. 1 (2021): Maret 2021
Publisher : IAIN Takengon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54604/mbz.v11i1.57

Abstract

Di Indonesia perkembangan sukuk/ obligasi syariah terbilang cukup lambat dibandingkan dengan negara-negara muslim lainnya. Meskipun sukuk memiliki fungsi yang strategis dalam menunjang pembangunan ekonomi nasional. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dengan studi kepustakaan ini diketahui bahwa peran fungsi sukuk dalam pembangunan ekonomi nasional ada 6 yaitu: (1) Mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah nasional, (2) Membantu BI dalam melakukan Open Market Operation (OMO), (3) Menambah alternatif instrumen investasi bagi masyarakat, (4) Meningkatkan porsi pembiayaan infrastruktur, (5) Mendorong tertib pengelolaan BMN, (6) Mendorong tertib pengelolaan proyek infrastruktur Pemerintah.
Konsep Al-Rizq Perspektif Al-Qur’an Abi Waqqosh
Mubeza Vol. 11 No. 1 (2021): Maret 2021
Publisher : IAIN Takengon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54604/mbz.v11i1.58

Abstract

Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui caranya konsep al-rizq dalam perspektif Al-Qur'an. Al-Rizq sering dikaitkan dengan kekayaan atau penghasilan yang diperoleh seseorang. Dalam ekonomi konvensional, kesejahteraan saja disesuaikan dengan pendapatan masyarakatnya. Sementara itu, dalam ekonomi Islam ada konsep Al-rizq di mana pendapatan adalah dibahas secara keseluruhan sehingga dapat diketahui yang satu haq dan mana yang batil. Dalam studi ini penulis menggunakan metode sastra belajar dengan mempelajari berbagai referensi buku serta hasil serupa penelitian sebelumnya yang bermanfaat untuk memperoleh landasan teori dari masalah yang akan diteliti. Hasilnya menunjukkan bahwa dalam Al-Qur'an arti rezeki bukan hanya terlihat secara material, seperti makanan, buah-buahan atau pakaian yang bisa digunakan. Selain itu, konsep rezeki menurut Al-Qur'an adalah segala sesuatu yang diberikan Allah kepada manusia baik berwujud maupun tidak berwujud yang dapat bermanfaat dirinya dan orang lain. Cara mendapatkan yang mana harus sesuai dengan syariat islam.

Page 1 of 4 | Total Record : 38