Makar merupakan sebuah kejahatan yang bermaksud untuk menggulingkan pemerintahan dengan hukuman penjara selama lima belas tahun dan maksimal penjara seumur hidup. Dalam penelitian menggunakan metode normatif yaitu dengan cara mengumpulkan data melalui studi kepustakaan, kemudian di Analisa dengan analisis kualitatif. Dari kesimpulan yang di dapatkan bahwa, sebuah makar terjadi apabila memenuhi unsur yaitu telah adanya niat, adanya perbuatan permulaan dengan tujuan untuk menggantikan pemerintahan. Selanjutnya, bagi penegak hukum untuk meninjau kembali kebijakan atas prosedur dalam penerapan pasal makar agar tidak menjadi alat politik pemerintah dalam membungkam kebebasan berpendapat
Copyrights © 2021