Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis tindakan pembunuhan terhadap terduga pelaku tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu Densus 88 sebagai Extrajudicial killing dan juga dilihat dari perspektif Hak Asasi Manusia. Untuk mengkaji dan menganalisis pertanggungjawaban extrajudicial killing oleh aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif normative legal research), menggunakan 2 tipe pendekatan yaitu Perundang- undangan (Statute Approach), Konseptual (Conceptual Approach).. Hasil dari penelitian ini adalah Tindakan extrajudicial killing yang dilakukan densus 88 terhadap terduga tindak pidana terorisme merupakan tindakan semena-mena karena dilakukan tanpa adanya proses hukum yang sah dan dilakukan tidak dalam keadaan pembelaan terpaksa. Tindakan extrajudicial killing termasuk sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Manusia dilindungi dalam berbagai Peraturan perundang-undangan dan Pertanggungjawaban aparat yang telah melakukan tindakan extrajudicial killing adalah pertanggungjawaban berdasarkan pelanggaran HAM yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana internasional.
Copyrights © 2021