Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Vol 19, No 2 (2021): FAIRNESS AND JUSTICE

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Swasta Kelapa Sawit Terhadap Masyarakat Berdasarkan Uu Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Toni Alexander Alexander (Universitas Lancang Kuning)
Fahmi Fahmi Fahmi (Universitas Lancang Kuning)
Yeni Triana Triana (Universitas Lancang Kuning)



Article Info

Publish Date
28 Nov 2021

Abstract

Dalam penelitian ini data dianalisis secara kualitatif dan dalam menarik kesimpulannya penulis menerapkan metode berpikir deduktif. Kesimpulan dalam penelitian ini telah menjawab permasalahan yang muncul yaitu Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Swasta Kelapa Sawit terhadap Masyarakat berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas bahwa perusahaan bukan hanya merupakan entitas bisnis yang hanya berusaha mencari keuntungan semata, tetapi perusahaan itu merupakan satu kesatuan dengan keadaan ekonomi, sosial, dan lingkungan tempat perusahaan tersebut beroperasi. Corporate social responsibility adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat, sehingga setiap perusahaan berkewajiban melaksanakan corporate social responsibility bagi masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi perusahaan. Seharusnya, perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dengan tujuan untuk menciptakan hubungan antara perusahaan dan masyarakat yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Akibat Hukum Bagi Perusahaan Swasta Kelapa Sawit Yang Tidak Merealisasikan Tanggung Jawab Sosialnya Terhadap Masyarakat Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas bahwa akibat hukum dari pengaturan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) yang tidak disertai dengan sanksi akan berlaku seperti kesukarelaan (voluntary) dan pentaatan norma hukumnya menjadi tergantung pada perusahaan. Walaupun dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sudah mengatur tentang sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan, namun tidak ada daya paksa kuat bagi perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility).

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

FAJ

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Fairness and Justice : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum pertama kali diterbitkan pada tahun 2005 oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember dalam bentuk cetak. Jurnal Ilmiah ilmu Hukum memuat artikel hasil penelitian dibidang ilmu Hukum yang dilakukan oleh dosen maupun mahasiswa dari dalam maupun ...