Kebutuhan hidup manusia yang paling mendasar adalah tanah, karena secara langsung maupun tidak langsung hampir seluruh aktivitas manusia di muka bumi ini tidak bisa dipisahkan dengan tanah. Pada kehidupan masyarakat manusia tanah juga memiliki fungsi politik ekonomi, budaya, dan sosial tanpa terkecuali tanah hutan. Di Provinsi Lampung tanah banyak dibutuhkan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan baik untuk perorangan, badan hukum, maupun pemerintah daerah sehingga saat ini banyak konflik pertanahan yang timbul di beberapa Kabupaten di Provinsi Lampung termasuk konflik tanah transmigrasi. Salah satu konflik sengketa tanah transmigrasi yang terjadi di Provinsi Lampung adalah sengketa tanah yang terjadi di Pekon Sukapura tepatnya di Kabupaten Lampung Barat dikarenakan berubahnya peraturan mengenai kepemilikan lahan oleh pemerintah orde baru melalui kebijakan Tatat Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Penelitian ini akan menganalisis upaya penyelesaian sengketa dengan metode penyelesaian permasalahan sengketa jika dilihat dalam lingkup umum terbagi menjadi dua metode yakni litigasi (jalur pengadilan) dan non-litigasi (diluar pengadilan) kemudian mencari tahu hambatan penyelesaian sengketa untuk menjadi pedoman dalam usaha penyelesaian sengketa selanjutnya.
Copyrights © 2022